PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA KEPEMILIKAN SENJATA TAJAM OLEH WARGA SIPIL (STUDI PUTUSAN NO.31/PID/2023/PT PAL)

FEBRI RENGGANI (2026) PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA KEPEMILIKAN SENJATA TAJAM OLEH WARGA SIPIL (STUDI PUTUSAN NO.31/PID/2023/PT PAL). Sarjana thesis, Universitas Tadulako.

Full text not available from this repository.

Abstract

Febri Renggani, D 101 19 806, “Pertimbangan Hakim Terhadap Tindak Pidana Kepemilikan Senjata Tajam Oleh Warga Sipil (Studi Putusan No.31/PID/2023/PT PAL), Pembimbing I : Syachdin dan Pembimbing II : Awaliah. Kepemilikan senjata tajam tanpa izin pada dasarnya telah diatur dalam UndangUndang. Adapun Undang-Undang yang mengatur mengenai kepemilikan senjata tajam adalah Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah “Ordonnantie Tjidelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL. 1945 No. 17) dan Undang-Undang RI dahulu No. 8 Tahun 1948. Sampai saat ini Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 masih berlaku dan digunakan sebagai acuan dalam penanganan masalah senjata tajam. Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui penerapan sanksi pidana kepemilikan senjata tajam oleh warga sipil dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi terhadap tindak pidana kepemilikan senjata tajam oleh warga sipil dalam perkara (Putusan No.31/PID/2023/PT PAL). Metode Penelitian yang digunakan adalah normatif yang dilakukan dengan cara mengkaji putusan serta aturan hukum yang bersifat formal seperti Undang-Undang, peraturan-peraturan serta literatur yang berisi konsep-konsep yang sesuai dengan penelitian yang akan di bahas. Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dilakukan dalam penelitian ini adalah study kepustakaan, selanjutnya di analisis secara kualitatif. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa kepemilikan senjata tajam harus mempunyai izin resmi dari kepolisian Republik Indonesia dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana kepemilikan senjata tajam dalam putusan No.31/PID/2023/PT PAL didasarkan pada aspek yuridis dan aspek filosofis. Kesimpulan dari penelitian ini adalah kepemilikan senjata tajam tidak dibatasi oleh siapa yang memiliki senjata tajam tersebut, jika senjata tersebut digunakan untuk suatu hal yang dapat menimbulkan kerugian bagi pihak lain maka akan diberikan hukuman. Kata kunci: Kepemilikan Senjata Tajam, Hukum Pidana vii

Item Type: Thesis (Sarjana)
Subjects: Tadulako University - Divisions > Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Library of Congress Subject Areas > Ilmu Hukum
Date Deposited: 12 May 2026 01:19
Last Modified: 12 May 2026 01:19
URI: https://repository.untad.ac.id/id/eprint/155007
Baca Full Text: Baca Sekarang

Actions (login required)

View Item
View Item