RYAN RAHMAT (2026) TINJAUAN YURIDIS PENCABUTAN KETERANGAN TERDAKWA MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA. Sarjana thesis, Universitas Tadulako.
Full text not available from this repository.Abstract
Ryan Rahmat, D10120487, TINJAUAN YURIDIS PENCABUTAN
KETERANGAN TERDAKWA MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG
ACARA PIDANA. Pembimbing I: Amiruddin hanafi, Pembimbing II: Kamal
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pencabutan keterangan terdakwa dalam
perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Penelitian ini
juga untuk mengetahui mekanisme pencabutan keterangan terdakwa di persidangan
menurut KUHAP serta implikasi yuridis pencabutan tersebut terhadap
kedudukannya sebagai alat bukti. Penelitian ini menggunakan metode yuridis
normatif dengan sumber bahan hukum primer berupa KUHAP dan peraturan
terkait, bahan hukum sekunder berupa literatur, serta bahan hukum tersier seperti
artikel dan sumber daring. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencabutan
keterangan dilakukan terdakwa atau kuasa hukumnya secara lisan di persidangan
dengan alasan yang jelas dan dicatat dalam berita acara persidangan. Keterangan
yang dicabut tidak lagi bernilai sebagai alat bukti sah, meskipun hakim tetap
menilai seluruh rangkaian bukti lain dalam perkara. Pencabutan ini dapat
memengaruhi penilaian hakim terhadap kredibilitas dan sikap terdakwa, tetapi tidak
serta-merta meniadakan alat bukti lainnya. Kesimpulan dari penelitin ini
pencabutan keterangan terdakwa dalam persidangan merupakan hak yang dijamin
KUHAP, khususnya Pasal 56, 171, dan 175, sebagai bentuk perlindungan hukum.
Meskipun dicabut, keterangan terdakwa tetap diakui sebagai alat bukti sah sesuai
Pasal 184 ayat (1) KUHAP, namun nilai pembuktiannya tidak mutlak dan tidak
dapat berdiri sendiri tanpa dukungan alat bukti lain. Pencabutan tersebut
berimplikasi pada penilaian hakim terhadap konsistensi, kredibilitas terdakwa, serta
bobot pembuktiannya, sehingga keterangan yang dicabut hanya dapat
dipertimbangkan sebagai petunjuk apabila didukung bukti lain. Pada akhirnya,
hakim tetap wajib menilai seluruh alat bukti secara objektif demi mencapai
kebenaran materiil dan keadilan, dengan tetap memperhatikan prinsip in dubio pro
reo.
Kata Kunci : PENCABUTAN KETERANGAN TERDAKWA, KUHAP, ALAT
BUKTI
| Item Type: | Thesis (Sarjana) |
|---|---|
| Subjects: | Tadulako University - Divisions > Fakultas Hukum > Ilmu Hukum Ilmu Hukum |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum Library of Congress Subject Areas > Ilmu Hukum |
| Date Deposited: | 12 May 2026 07:03 |
| Last Modified: | 12 May 2026 07:03 |
| URI: | https://repository.untad.ac.id/id/eprint/155042 |
| Baca Full Text: | Baca Sekarang |

