ADELIA DESWITA ISNU PUTRI (2026) PERBANDINGAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERZINAAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 DENGAN QATAR PENAL CODE (LAW NO 11 OF 2004). Sarjana thesis, Universitas Tadulako.
Full text not available from this repository.Abstract
ABSTRAK
Adelia Deswita Isnu Putri D10121598 “PERBANDINGAN HUKUM
TERHADAP TINDAK PIDANA PERZINAAN DALAM UNDANG-UNDANG
NOMOR 1 TAHUN 2023 DAN QATAR PENAL CODE (LAW NO 11 OF 2004) di
bimbing oleh Jubair dan Fidyah Faramita Utami.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan Tindak
Pidana Perzinaan di kedua Negara tersebut, berdasarkan KUHP Baru dan Qatar Penal
Code, serta untuk mengetahui persamaan dan perbedaan konsep zina yang diatur dalam
KUHP Baru dan Qatar Penal Code, Metode yang digunakan adalah Metode penelitian
Normatif. Hasil penelitian menunjukan terdapat pembaharuan dalam pengaturan
Tindak Pidana Perzinaan dalam KUHP Baru dimana dalam regulasi ini mengatur
Tindak Pidana Perzinaan sebagai hubungan seksual antara dua orang yang tidak terikat
perkawinan yang sah secara Agama maupun Negara, tidak hanya itu saja dalam KUHP
Baru pun mengatakan bahwa hidup bersama sebagai suami istri diluar ikatan
perkawinan yang sah dianggap sebagai perzinaan juga dan hubungan seksual antara
anggotan keluarga batin dapat dikatakan perzinaan dengan dikenakan sanksi yang lebih
berat, Dalam Qatar Penal Code, Perzinaan juga dikatakan sebagai suatu hubungan
seksual antara dua orang yang tidak terikat dalam perkawinan yang sah, Hukum
Perzinaan Qatar sangat dipengaruhi oleh norma sosial dan nilai-nilai agama dengan
sanksi yang ketat dan proses hukum yang melibatkan bukti yang kuat penerapan hukum
ini seringkali mendapat kritik dari berbagai kelompok. Kesimpulan, Pengaturan zina
dalam KUHP Baru dan Qatar Penal Code, kedua sistem hukum sama-sama mengakui
Perzinaan sebagai Tindak Pidana yang melanggar norma hukum dan moral masyarakat,
diamana dalam KUHP Baru terdapat 3 Pasal yang mengatur tentang Tindak Pidana
Perzinaan dan dalam Qatar Penal Code terdapat 11 Pasal yang mengatur tentang Tindak
Pidana Perzinaan dan kedua regulasi tersebut memberikan sanksi sebagai bentuk
penegakan hukum, Terdapat persamaan dalam kedua regulasi tersebut, kedua regulasi
tersebut memiliki tujuan yang sama, yaitu melindungi institusi keluarga dan
perkawinan, menjaga moralitas publik, dan menegakkan ketertiban sosial. Akan tetapi
terdapat pula perbedaan mendasar dalam konsep pendekatan hukum dan jenis sanksi
yang diterapkan , KUHP Baru menggunakan pendekatan hukum pidana sekuler dengan sanksi penjara dan denda, sedangkan Qatar menggunakan sanksi penjara yang lama
bahkan hukuman mati dan juga mengadopsi hukum Syariah dengan hukuman fisik
yang lebih berat seperti cambuk dan rajam.
Kata Kunci : Hukum Islam, KUHP Baru, Perzinaan, Qatar Penal Code.
| Item Type: | Thesis (Sarjana) |
|---|---|
| Subjects: | Tadulako University - Divisions > Fakultas Hukum > Ilmu Hukum Ilmu Hukum |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum Library of Congress Subject Areas > Ilmu Hukum |
| Date Deposited: | 20 May 2026 05:21 |
| Last Modified: | 20 May 2026 05:21 |
| URI: | https://repository.untad.ac.id/id/eprint/155205 |
| Baca Full Text: | Baca Sekarang |

