ARIEF RAHMAN KODDANG (2026) PENGATURAN ZONASI KAWASAN PERTAMBANGAN DALAM RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI SULAWESI TENGAH PERIODE 2023-2042. Magister thesis, Universitas Tadulako.
Full text not available from this repository.Abstract
Pengaturan zonasi kawasan pertambangan merupakan elemen strategis dalam penataan ruang untuk menjamin pemanfaatan sumber daya mineral yang berkelanjutan serta perlindungan lingkungan. Provinsi Sulawesi Tengah memiliki potensi pertambangan yang besar, namun dihadapkan pada tantangan sinkronisasi antara kebijakan pertambangan dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan zonasi kawasan pertambangan dalam RTRW Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2023–2042 menggunakan pendekatan analisis spasial. Metode yang digunakan bersifat kuantitatif dengan teknik overlay peta berbasis Sistem Informasi Geografis (SIG) terhadap data wilayah pertambangan, pola ruang RTRW, dan batas administrasi kabupaten/kota. Hasil penelitian menunjukkan luas Wilayah Pertambangan (WP) sebesar 4.611.929,58 Ha yang tersebar di seluruh kabupaten/kota dan didominasi oleh mineral logam. Integrasi dengan RTRW menghasilkan luas kawasan pertambangan sebesar 4.705.938,49 Ha. Kawasan yang dilarang untuk kegiatan pertambangan mencapai 2.753.265,90 Ha, sedangkan kawasan yang masih dapat dialokasikan sebesar 1.858.663,68 Ha. Penelitian ini menghasilkan peta zonasi kawasan pertambangan yang lebih rinci sebagai dasar evaluasi kebijakan penataan ruang dan perizinan pertambangan berkelanjutan di Provinsi Sulawesi Tengah.
Kata Kunci : pengaturan zonasi, kawasan pertambangan, RTRW, Sistem Informasi Geografis, analisis overlay peta.
| Item Type: | Thesis (Magister) |
|---|---|
| Subjects: | Tadulako University - Divisions > Pascasarjana > Magister Pembangunan Wilayah Pedesaan |
| Divisions: | Pascasarjana > Magister Pembangunan Wilayah Pedesaan |
| Date Deposited: | 29 Jun 2026 05:37 |
| Last Modified: | 29 Jun 2026 05:37 |
| URI: | https://repository.untad.ac.id/id/eprint/155930 |
| Baca Full Text: | Baca Sekarang |

