RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA ANCAMAN KEKERASAN DENGAN CARAMENAKUT-NAKUTI MELALUI MEDIA SOSIAL WHATSAPP

I NYOMAN SUDIARSA (2026) RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA ANCAMAN KEKERASAN DENGAN CARAMENAKUT-NAKUTI MELALUI MEDIA SOSIAL WHATSAPP. Magister thesis, Universitas Tadulako.

Full text not available from this repository.

Abstract

I Nyoman Sudiarsa, D 102 24018, Restorative Justice Dalam Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Ancaman Kekerasan Dengan Cara Menakut-Nakuti Melalui Media Sosial Whatsapp, Dibimbing oleh Dr. Nurhayati Mardin, S.H., M.H dan Dr. Virgayani Fatah, S.H.,M.H
Perkembangan teknologi informasi, khususnya penggunaan aplikasi pesan instan seperti WhatsApp, telah memunculkan bentuk kejahatan baru, salah satunya adalah tindak pidana pengancaman dengan kekerasan melalui media elektronikPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan restorative justice dalam penanganan tindak pidana pengancaman dengan kekerasan melalui media sosial WhatsApp di Direktorat Reserse Siber Polda Sulawesi Tengah, dan faktor yang mempengaruhi efektivitas penerapan restorative justice dalam penanganan tindak pidana pengancaman dengan kekerasan melalui media sosial WhatsApp di Direktorat Reserse Siber Polda Sulteng dengan penelitian empiris. Hasil penelitian bahwa penerapan restorative justice dalam penanganan tindak pidana pengancaman dengan kekerasan melalui media sosial WhatsApp di Ditressiber Polda Sulawesi Tengah, dapat disimpulkan bahwa penerapan restorative justice telah dilakukan namun masih bersifat selektif dan kontekstual. Selama periode tahun 2020–2025, dari total 12 perkara pengancaman melalui media sosial, sebanyak 3 perkara atau 25% diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, sedangkan perkara lainnya diselesaikan melalui mekanisme peradilan pidana formal. Penerapan restorative justice umumnya dilakukan pada perkara yang tidak menimbulkan korban fisik, bersifat personal, tidak berdampak luas terhadap ketertiban umum, serta terdapat kesediaan dari korban dan pelaku untuk menyelesaikan perkara secara damai. Pendekatan ini dinilai mampu memberikan penyelesaian perkara yang lebih cepat, mengedepankan pemulihan hubungan sosial, serta mencerminkan nilai keadilan yang lebih substantif dibandingkan pendekatan retributif semata. Penerapan restorative justice belum optimal, hal ini dipengaruhi oleh kombinasi faktor hukum, penegak hukum, sarana dan prasarana, masyarakat, serta kebudayaan.
Kata Kunci: Media Sosial; Penegakan Hukum; Restorative Justice

Item Type: Thesis (Magister)
Subjects: Tadulako University - Divisions > Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Divisions: Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Date Deposited: 09 Jul 2026 02:33
Last Modified: 09 Jul 2026 02:33
URI: https://repository.untad.ac.id/id/eprint/156208
Baca Full Text: Baca Sekarang

Actions (login required)

View Item
View Item