ELSA MAYORI (2026) PELAKSANAAN WASIAT YANG MELEBIHI ATURAN WASIAT MENURUT HUKUM ISLAM. Sarjana thesis, Universitas Tadulako.
Full text not available from this repository.Abstract
Elsa Mayori D101 22 078 Pelaksanaan Wasiat yang Melebihi Aturan Wasiat
Menurut Hukum Islam, Pembimbing I: Susi Susilawati, Pembimbing II: M.
Ayyub Mubarak.
Persoalan batasan harta wasiat menjadi isu krusial dalam hukum kewarisan,
terutama ketika terdapat pertentangan antara kehendak terakhir pewaris dengan
ketentuan normatif yang berlaku. Wasiat pada prinsipnya diperbolehkan sebagai
bentuk kehendak terakhir pewaris, namun dibatasi maksimal sepertiga harta agar
tidak merugikan hak ahli waris. Dalam praktiknya, masih ditemukan wasiat yang
melebihi ketentuan tersebut dan memunculkan sengketa di Pengadilan, bahkan
menghasilkan putusan hakim yang berbeda terhadap perkara yang memiliki
karakter serupa. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu Bagaimana dasar
pertimbangan hakim dalam pelaksanaan wasiat yang melebihi sepertiga harta
pewaris dan Bagaimana penerapan ketentuan Hukum Islam mengenai pelaksanaan
wasiat melebihi sepertiga harta pewaris dalam putusan Pengadilan Agama. Tujuan
penelitian ini adalah untuk menganalisis pertimbangan hakim yang menimbulkan
disparitas Putusan terhadap wasiat yang melebihi sepertiga dalam Putusan Nomor
329/Pdt.G/2020/PA.Batg dan Putusan Nomor 82/Pdt.G/2021/PTA.Mks. dan untuk
mengetahui kesesuaian penerapan ketentuan wasiat yang melebihi sepertiga harta
pewaris dengan prinsip-prinsip hukum Islam dalam praktik Peradilan. Metode
penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan
perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan
pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan
bahwa ketentuan hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam secara normatif telah
mengatur batas maksimal wasiat sebesar sepertiga harta, kecuali dengan
persetujuan ahli waris. Namun, dalam praktik Peradilan Agama terdapat perbedaan
penafsiran hakim mengenai kedudukan ahli waris dan persetujuannya, sehingga
menimbulkan disparitas putusan dalam pelaksanaan wasiat yang melebihi batas
tersebut. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa meskipun pengaturan hukum
mengenai pembatasan wasiat telah jelas, penerapannya dalam putusan hakim belum
sepenuhnya memberikan kepastian hukum. Disparitas putusan terjadi akibat
perbedaan pendekatan hakim dalam menafsirkan ketentuan hukum Islam dan
Kompilasi Hukum Islam. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman dan pedoman
yang lebih seragam agar pelaksanaan wasiat yang melebihi sepertiga harta dapat
memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi para pihak.
Kata Kunci: Batas Sepertiga, Disparitas Putusan, Hukum Islam, Wasiat
| Item Type: | Thesis (Sarjana) |
|---|---|
| Subjects: | Tadulako University - Divisions > Fakultas Hukum > Ilmu Hukum Ilmu Hukum |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum Library of Congress Subject Areas > Ilmu Hukum |
| Date Deposited: | 13 Jul 2026 01:29 |
| Last Modified: | 13 Jul 2026 01:29 |
| URI: | https://repository.untad.ac.id/id/eprint/156261 |
| Baca Full Text: | Baca Sekarang |

