PELAKSANAAN PERKAWINAN MELALUI WALI HAKIM DI KUA KECAMATAN PASANGKAYU

--, ANRIAN FAHREZA PUTRA (2026) PELAKSANAAN PERKAWINAN MELALUI WALI HAKIM DI KUA KECAMATAN PASANGKAYU. Sarjana thesis, Universitas Tadulako.

Full text not available from this repository.

Abstract

Anrian Fahreza Putra, D10118795, Pelaksanaan Perkawinan melalui Wali
Hakim di KUA Kecamatan Pasangkayu, Pembimbing: Dr. Susi Susilawati,
S.HI., MH dan H. Ashar Ridwan, Lc., MA.
Wali nikah merupakan salah satu syarat sah dalam perkawinan. Sesuai ketentuan,
pihak yang berhak menjadi wali nikah adalah wali nasab. Namun, sering kali
pejabat KUA (penghulu) yang bertindak sebagai wali dalam perkawinan. Adapun
rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: (1) Bagaimana penyebab terjadinya
perkawinan melalui wali hakim di KUA Kecamatan Pasangkayu (2) Bagaimana
pelaksanaan perkawinan melalui wali hakim di KUA Kecamatan Pasangkayu
.Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris. Oleh sebab itu, penelitian ini
termasuk jenis penelitian lapangan (Field Research) dengan menggunakan
pendekatan deskriptif. Sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data
sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan metode wawancara dan
dokumentasi. Data yang diperoleh diolah dengan menggunakan metode deskriptif.
Hasil penelitian ini menyimpulkan (1) Pelaksanaan perkawinan melalui wali hakim
di KUA Kecamatan Pasangkayu mengikuti prosedur administrasi yang diatur dalam
Peraturan Menteri Agama. Pelaksanaan perkawinan dengan wali hakim dapat
dilakukan jika wali nasab telah meninggal atau tidak mampu. Wali hakim dapat
ditunjuk jika wali nasab tidak ada, menolak untuk menikahkan, atau tidak dapat
hadir. Sedangkan penolakan wali nasab memerlukan pengajuan resmi untuk
mendapatkan persetujuan melalui Pengadilan Agama, yang bertujuan untuk
melindungi hak-hak individu dan memastikan kesesuaian dengan hukum Islam. (2)
Pelaksanaan perkawinan melalui wali hakim di KUA Kecamatan Pasangkayu
didasarkan pada Kompilasi Hukum Islam yang membahas tentang wali nikah yang
terdapat pada Pasal 23 ayat (1) dan (2) bahwa Wali Hakim dapat bertindak sebagai
wali nikah hanya jika wali nasab tidak ada, tidak dapat dihadirkan, atau dalam
keadaan tertentu seperti gaib, adlal, atau enggan. Jika wali nasab bersikap adlal atau
enggan, Wali Hakim hanya dapat bertindak setelah ada putusan dari pengadilan
agama mengenai status wali tersebut.
Kata Kunci : Perkawinan, Wali Hakim, Kantor Urusan Agama

Item Type: Thesis (Sarjana)
Subjects: Tadulako University - Divisions > Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Library of Congress Subject Areas > Ilmu Hukum
Depositing User: Bayu Anggara Permana
Date Deposited: 27 Jul 2026 07:47
Last Modified: 27 Jul 2026 07:47
URI: https://repository.untad.ac.id/id/eprint/156761
Baca Full Text: Baca Sekarang

Actions (login required)

View Item
View Item