PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA (STUDI POLRES SIGI)

ADELIA PUTRI (2026) PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA (STUDI POLRES SIGI). Sarjana thesis, Universitas Tadulako.

Full text not available from this repository.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penyidikan tindak pidana narkotika berdasarkan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika (studi polres sigi) dan Untuk mengetahui bagaimana proses penyidikan tindak pidana narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 di (Polres Sigi) dan apa saja hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan penyidikan tindak pidana narkotika berdasrkan Undang-Undang tindak pidana narkotika Nomor 35 Tahun 2009 di Polres Sigi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empirik, dengan cara pengambilan sampel wawncara di lapangan terhadap responden sekaitan dengan judul penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan sanksi pidana terhadap proses penjatuhan sanksi pidana dibawah ketentuaan minumum khusus akan menimbulkan disparitas pidana dan tindak dapat memberi kepastian hukum yang dapat menyebabkan tidak terwujudnya keadilan bagi masyarakat. Sanksi pidana terhadap pengguna narkotika mengalami peningkatan jumlah dalam setiap tahunnya, peningkatan tersebut relah melibatkan banyak orang mulai dari anak anak, orang muda, sampai orang dewasa. Oleh karna itu kejahatan tersebut dapat ditangani serius, dan penetapan sanksi hukum pidana seharusnya dilakukan dengan pendekatan rasional agar tujuan pidanaan dapat tercapai.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Subjects: Tadulako University - Divisions > Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Library of Congress Subject Areas > Ilmu Hukum
Date Deposited: 30 Jul 2026 03:13
Last Modified: 30 Jul 2026 03:13
URI: https://repository.untad.ac.id/id/eprint/156846
Baca Full Text: Baca Sekarang

Actions (login required)

View Item
View Item