KEPASTIAN HUKUM UNSUR PENGHITUNGAN KERUGIAN PEREKONOMIAN NEGARA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI

LUTFI EKO WAHYUDI (2026) KEPASTIAN HUKUM UNSUR PENGHITUNGAN KERUGIAN PEREKONOMIAN NEGARA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI. Magister thesis, Universitas Tadulako.

Full text not available from this repository.

Abstract

LUTFI EKO WAHYUDI (D10224006). Kepastian Hukum Unsur Penghitungan Kerugian Perekonomian Negara Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Dibimbing oleh Kartini Malarangan dan Rahmat Bakri. Permasalahan penghitungan kerugian perekonomian negara dalam perkara tindak pidana korupsi masih menimbulkan perdebatan dalam praktik penegakan hukum di Indonesia. Perbedaan penafsiran mengenai unsur “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebabkan ketidakseragaman dalam proses pembuktian,
khususnya terkait konsep actual loss dan potential loss. Kondisi tersebut berimplikasi pada ketidakpastian hukum dalam proses penyidikan, penuntutan,
maupun pemeriksaan di persidangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep kepastian hukum terkait unsur penghitungan kerugian perekonomian
negara dalam tindak pidana korupsi serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi
dalam praktik penghitungan kerugian perekonomian negara. Penelitian ini
merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan
dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum
primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh gambaran
mengenai penerapan unsur kerugian perekonomian negara dalam tindak pidana
korupsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepastian hukum terkait unsur
penghitungan kerugian perekonomian negara belum sepenuhnya tercapai karena
masih terdapat kekaburan norma. Dalam penghitungan kerugian perekonomian
negara masih ditemukan kendala yang dihadapi meliputi keterbatasan regulasi,
kompleksitas pembuktian unsur kerugian perekonomian negara. Kesimpulan
Untuk mempertajam Kepastian Hukum Unsur Penghitungan Kerugian
Perekonomian Negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dimulai dari
reformulasi norma dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001. Dalam praktik penegakan hukum, penghitungan kerugian perekonomian
negara menghadapi berbagai kendala, yaitu kendala normative, kendala teknis dan
metodologis, kendala kelembagaan. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi
regulasi, pembentukan pedoman penghitungan yang lebih jelas dan seragam, serta
penguatan koordinasi antar lembaga penegak hukum guna mewujudkan kepastian
hukum dan efektivitas pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Kata Kunci : Kepastian hukum; kerugian perekonomian negara; tindak
pidana korupsi; penghitungan kerugian negara; pembuktian
pidana.

Item Type: Thesis (Magister)
Subjects: Tadulako University - Divisions > Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Divisions: Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Date Deposited: 03 Aug 2026 02:17
Last Modified: 03 Aug 2026 02:17
URI: https://repository.untad.ac.id/id/eprint/156937
Baca Full Text: Baca Sekarang

Actions (login required)

View Item
View Item