NGURAH PRIMAYANTA (2026) KAJIAN HUKUM PERKAWINAN MEBYAKAON MENURUT HUKUM ADAT BALI DI KECAMATAN SAUSU KABUPATEN PARIGI MOUTONG. Sarjana thesis, Universitas Tadulako.
Full text not available from this repository.Abstract
Ngurah Primayanta, D10122187, Kajian Hukum Perkawinan Mebyakaon
Menurut Hukum Adat Bali Di Kecamatan Sausu Kabupaten Parigi
Moutong, Pembimbing I : Nurul Miqat, Pembimbing II : Mohammad Saleh.
Perkawinan mebyakaon merupakan praktik perkawinan adat Bali yang
dilaksanakan tanpa melalui prosesi adat yang lengkap. Dalam praktiknya,
pasangan sudah tinggal dan hidup bersama namun berada dalam ikatan
perkawinan yang belum tuntas secara adat. Hal ini terjadi karena adanya
hambatan yang membuat rangkaian prosesi perkawinan terhenti sampai ditahap
mebyakaon saja sehingga menyebabkan tidak dapat diterbitkannya buku wiwaha
samskara (surat keterangan perkawinan) dan akta perkawinan. Adapun tujuan
dalam penelitian ini yaitu untuk mengetahui akibat hukum yang ditimbulkan dari
perkawinan mebyakaon menurut hukum adat Bali di Kecamatan Sausu dan untuk
mengetahui upaya yang dapat ditempuh para pihak untuk mengatasi permasalahan
perkawinan mebyakaon. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum
empiris, yaitu metode penelitian yang mengkaji ketentuan hukum sebagai gejala
sosial dan perilaku nyata dalam kehidupan bermasyarakat. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa perkawinan mebyakaon menimbulkan akibat hukum
terhadap status hukum perkawinan para pihak yang dianggap belum sah baik
secara adat Bali dan agama Hindu maupun negara karena belum terpenuhinya
prosesi mewidi widana dan mepamit sebagai bentuk pemenuhan tri upasaksi. Hal
ini berimplikasi terhadap pembatasan hak dan kewajiban para pihak sebagai
krama (warga) Desa adat seperti larangan memasuki pura adat dan adanya
pembatasan kewajiban ayah-ayahan (gotong royong). Status hukum anak yang
dilahirkan dari perkawinan ini dianggap sebagai anak astra (luar kawin), serta
dalam perkawinan ini umumnya belum ada pencampuran harta bersama. Upaya
yang dapat ditempuh para pihak untuk mengatasi permasalahan perkawinan
mebyakaon adalah dengan menuntaskan seluruh prosesi perkawinan agar dapat
diterbitkan buku wiwaha samskara sebagai bukti bahwa perkawinan tersebut sah
secara adat Bali dan agama Hindu sehingga dapat mendaftarkan perkawinannya
ke kantor pencatatan sipil negara guna memperoleh akta perkawinan.
Kata Kunci : Perkawinan Mebyakaon, Akibat Hukum, Adat Bali
| Item Type: | Thesis (Sarjana) |
|---|---|
| Subjects: | Tadulako University - Divisions > Fakultas Hukum > Ilmu Hukum Ilmu Hukum |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum Library of Congress Subject Areas > Ilmu Hukum |
| Date Deposited: | 03 Aug 2026 02:47 |
| Last Modified: | 03 Aug 2026 02:48 |
| URI: | https://repository.untad.ac.id/id/eprint/156946 |
| Baca Full Text: | Baca Sekarang |

