DEA LESTARI KENDE (2026) TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PERUNDUNGAN (BULLYING). Sarjana thesis, Universitas Tadulako.
Full text not available from this repository.Abstract
ABSTRAK
Dea Lestari Kende, D 101 22 231, Tinjauan Yuridis Terhadap
Pertanggungjawaban Pidana Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana
Perundungan (Bullying), dibawah bimbingan Nurhayati Mardin dan Awaliah.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara yuridis mengenai
pertanggungjawaban pidana anak sebagai pelaku tindak pidana perundungan
(bullying). Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana
pengaturan hukum terhadap tindak pidana perundungan serta bagaimana bentuk
pertanggungjawaban pidana anak sebagai pelaku perundungan dalam perspektif
hukum pidana di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian
hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan
konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer
berupa peraturan perundang-undangan, antara lain Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan
Anak, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana
Anak, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu,
digunakan pula bahan hukum sekunder berupa literatur, jurnal, dan dokumen
pendukung lainnya yang relevan dengan penelitian ini. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa secara yuridis, tindak pidana perundungan (bullying) belum
diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, namun
dapat dikualifikasikan ke dalam beberapa tindak pidana seperti penganiayaan,
penghinaan, dan perbuatan tidak menyenangkan. Adapun pertanggungjawaban
pidana terhadap anak sebagai pelaku perundungan diatur dalam Undang-Undang
Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengedepankan pendekatan keadilan restoratif
melalui mekanisme diversi. Dalam hal ini, pertanggungjawaban pidana anak tidak
hanya berupa pidana, tetapi juga tindakan yang lebih menitikberatkan pada
pembinaan, pendidikan, dan perlindungan anak. Dengan demikian, dapat
disimpulkan bahwa pertanggungjawaban pidana anak sebagai pelaku tindak pidana
perundungan tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga
mengedepankan aspek pembinaan dan pemulihan sesuai dengan prinsip
kepentingan terbaik bagi anak.
Kata Kunci: Anak, Keadilan Restoratif, Perundungan, Pertanggungjawaban
Pidana.
| Item Type: | Thesis (Sarjana) |
|---|---|
| Subjects: | Tadulako University - Divisions > Fakultas Hukum > Ilmu Hukum Ilmu Hukum |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum Library of Congress Subject Areas > Ilmu Hukum |
| Date Deposited: | 03 Aug 2026 02:51 |
| Last Modified: | 03 Aug 2026 02:51 |
| URI: | https://repository.untad.ac.id/id/eprint/156948 |
| Baca Full Text: | Baca Sekarang |

