ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENCABUTAN BERITA ACARA PEMERIKSAAN OLEH TERDAKWA DALAM PERSIDANGAN

RANTO BANNERINGGI (2026) ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENCABUTAN BERITA ACARA PEMERIKSAAN OLEH TERDAKWA DALAM PERSIDANGAN. Magister thesis, Universitas Tadulako.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK
Ranto Banneringgi (D10224001), Analisis Yuridis Terhadap Pencabutan Berita
Acara Pemeriksaan Oleh Terdakwa Dalam Persidangan. Dibimbing oleh Kartini
Malarangan, Virgayani Fattah sebagai Pembimbing.
Pencabutan berita acara pemeriksaan terdakwa di persidangan merupakan
persoalan yang sering muncul dalam praktik peradilan pidana karena berkaitan
dengan kedudukan berita acara pemeriksaan dan proses pembuktian. Perbedaan
penerapan oleh hakim dalam menilai pencabutan berita acara pemeriksaan oleh
terdakwa menimbulkan persoalan kebenaran materiil dan perlindungan hak
terdakwa dalam proses peradilan pidana. Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis kedudukan hukum berita acara pemeriksaan sebagai alat bukti apabila
keterangan terdakwa dicabut dalam persidangan serta menganalisis implikasi
yuridis pencabutan berita acara pemeriksaan keterangan terdakwa di persidangan.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative-empiris dengan pendekatan
perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Sumber
bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan non hukum/empiris
yang dianalisis secara gabungan yaitu analisis normative dan analisis empiris.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) kedudukan hukum berita acara
pemeriksaan terdakwa yang dicabut dalam persidangan tidak serta-merta
kehilangan eksistensinya, apabila hakim menerima pencabutan tersebut, maka
berita acara pemeriksaan terdakwa dapat digunakan sebagai alat bukti dalam
persidangan. Apabila hakim menolak, maka berita acara pemeriksaan terdakwa
tidak dapat digunakan sebagai alat bukti. (2) implikasi yuridis pencabutan berita
acara pemeriksaan terdakwa adalah apabila hakim menerima pencabutan tersebut,
maka pencabutan berita acara pemeriksaan terdakwa berakibat terjadinya putusan
bebas. Apabila hakim menolak, maka pencabutan berita acara pemeriksaan
terdakwa berakibat terjadinya putusan pidana terhadap terdakwa. Kebaruan
penelitian ini terletak pada analisis kedudukan BAP dan implikasi yuridis
pencabutan keterangan terdakwa dalam perspektif Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2025 tentang KUHAP, doktrin fruit of the poisonous tree, due process of
law, dan non self-incrimination, serta dikaitkan dengan praktik putusan pengadilan
yang menunjukkan adanya perbedaan penerapan akibat kekosongan norma parsial.
Kata Kunci: hak ingkar terdakwa, pencabutan berita acara pemeriksaan,
pembuktian pidana.

Item Type: Thesis (Magister)
Subjects: Tadulako University - Divisions > Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Divisions: Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Date Deposited: 26 Aug 2026 02:52
Last Modified: 26 Aug 2026 02:52
URI: https://repository.untad.ac.id/id/eprint/157630
Baca Full Text: Baca Sekarang

Actions (login required)

View Item
View Item