Penyelesaian Sengketa Waris Menurut Hukum Adat Bali Di Kecamatan Balinggi

NI MADE DINA WAHYUNI (2026) Penyelesaian Sengketa Waris Menurut Hukum Adat Bali Di Kecamatan Balinggi. Sarjana thesis, Universitas Tadulako.

Full text not available from this repository.

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh eksistensi hukum adat Bali yang masih
dipegang teguh oleh masyarakatnya, khususnya dalam hal kewarisan yang
menganut sistem kewarisan mayorat laki-laki. Dalam sistem ini berlaku prinsip
dimana anak laki-laki tertua memiliki kedudukan istimewa sebagai ahli waris
guna meneruskan tanggung jawab swadharma. Namun di sisi lain hukum waris
idealnya harus memberikan kepastian hukum bagi seluruh ahli waris. Rumusan
masalah dalam penelitian ini adalah faktor-faktor apa yang menyebabkan
terjadinya sengketa waris menurut hukum adat Bali di Kecamatan Balinggi dan
Bagaimana penyelesaian sengketa waris menurut hukum adat Bali di Kecamatan
Balinggi. Sesuai dengan permasalahan yang dikemukakan pada rumusan masalah
maka, tujuan penelitian ini untuk mengetahui faktor-faktor apa yang
menyebabkan terjadinya sengketa waris menurut hukum adat Bali dan untuk
mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa waris menurut hukum adat Bali di
Kecamatan Balinggi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian
hukum empiris. Lokasi penelitian di Kecamatan Balinggi. Menggunakan data
primer, data sekunder dan data tersier. Dianalisis secara kualitatif dan dipaparkan
secara deskriptif. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa faktor-faktor
penyebab sengeketa waris di Kecamatan Balinggi adalah ketidakadaan wasiat
tertulis, berkaitan dengan dinamika asset modern khususnya mengenai simpanan
anggota koperasi yang meninggal dunia, harta warisan yang diperebutkan oleh
pihak lain dan ketidakharmonisan hubungan internal keluarga serta ketidakpuasan
terhadap pembagian harta warisan yang tidak adil dan penyelesaian sengketa
waris menurut hukum adat Bali di Kecamatan Balinggi dilakukan melalui jalur
non litigasi dengan mengedepankan mediasi berbasis kearifan lokal. Proses
penyelesaian ini melibatkan carik desa ( kepala desa ), kerta desa ( pengurus ),
bandesa ( ketua desa adat ) dan prajuru atau tokoh-tokoh adat yang bertindak
sebagai mediator untuk memfasilitasi musyawarah mufakat di antara pihak-pihak
yang bersengketa. Pendekatan ini dipilih karena di nilai lebih efektif dalam
memberikan kepastian hukum yang bersifat kekeluargaan, sekaligus mampu
menjaga kohesi sosial dan memelihara tali persaudaraan antara ahli waris yang
cenderung rentan mengalami keretakan apabila diselesaikan melalui jalur
peradilan formal yang bersifat kaku dan formalistik.
Kata Kunci: Penyelesaian Sengketa,Waris, Hukum Adat Bali.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Subjects: Tadulako University - Divisions > Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Library of Congress Subject Areas > Ilmu Hukum
Date Deposited: 31 Aug 2026 02:03
Last Modified: 31 Aug 2026 02:03
URI: https://repository.untad.ac.id/id/eprint/157814
Baca Full Text: Baca Sekarang

Actions (login required)

View Item
View Item