RAHMAT NUGROHO (2026) PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PENGGELAPAN DANA PERUSAHAAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 7/PID.B/2024/PN PAL). Sarjana thesis, Universitas Tadulako.
Full text not available from this repository.Abstract
Rahmat Nugroho, D10124568, Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku
Penggelapan Dana Perusahaan (Studi Putusan Nomor 7/PID.B/2024/PN PAL),
Pembimbing I : Syachdin, Pembimbing II : Muh Fikri.
Penelitian ini bertujuan untuk membahas mengenai sanksi pidana terhadap pelaku
penggelapan dana perusahaan. Fokus penelitian ini adalah bagaimana penerapan
sanksi pidana terhadap pelaku serta pertimbangan hukum oleh hakim terhadap
pelaku dalam menjatuhkan putusan. Metode penelitian yang digunakan adalah
penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute
approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian
menunjukkan bahwa kasus dengan nomor 7/PID.B/2024/PN PAL tentang
penggelapan dana pada perusahaan terbukti bersalah dan merugikan perusahaan,
terdakwa atas nama Dwi Putri Ekasari oleh Jaksa Penuntut Umum didakwa dalam
bentuk dakwaan tunggal, dengan dakwaan dalam pasal 374 KUHPidana tentang
penggelapan: “Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya
terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya
atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama
lima tahun.” Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, dengan
pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam
tahanan. Menerapkan barang bukti berupa 68 (Enam Puluh Delapan) lembar faktur
nota tagihan sebesar Rp.152.373.770 (Seratus Lima Puluh Dua Juta Tiga Ratus
Tujuh Puluh Tiga Tujuh Ratus Tujuh Puluh Rupiah) dikembalikan kepada PT Arta
Boga Cemerlang. Menetapkan agar terdakwa, di bebani membayar biaya perkara
sebesar Rp.2.000,- (Dua Ribu Rupiah). Penulis sependapat dengan penuntut umum
yaitu tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya
Menyatakan terdakwa Dwi Putri Ekasari terbukti secara sah dan bersalah
melakukan tindak pidana penggelapan, sebagaimana diatur dan diancam pidana
dalam pasal 374 KUHPidana. Menurut penulis, Tuntutan penuntut umum sudah
tepat. Tujuan pemidanaan utamanya adalah memberikan efek jera kepada setiap
pelaku yang terbukti menggelapkan Dana Perusahaan, serta memperingatkan
kepada masyarakat akibat hukum yang akan diterima jika melakukan penggelapan
dana.
Kata Kunci : Penggelapan, Pertimbangan Hakim, Penerapan Sanksi Pidana.
| Item Type: | Thesis (Sarjana) |
|---|---|
| Subjects: | Tadulako University - Divisions > Fakultas Hukum > Ilmu Hukum Ilmu Hukum |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum Library of Congress Subject Areas > Ilmu Hukum |
| Date Deposited: | 03 Sep 2026 01:53 |
| Last Modified: | 03 Sep 2026 01:53 |
| URI: | https://repository.untad.ac.id/id/eprint/158018 |
| Baca Full Text: | Baca Sekarang |

