HIJRIL ISMAIL (2026) KEKUATAN PEMBUKTIAN SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH PERTANIAN DALAM PERKARA PERDATA (STUDI KASUS PENGADILAN NEGERI POSO). Sarjana thesis, Universitas Tadulako.
Full text not available from this repository.Abstract
Hijril Ismail, 2026. “Kekuatan Pembuktian Sertifikat Hak Milik Atas Tanah
Pertanian Dalam Perkara Perdata(Studi Kasus Pengadilan Negeri Poso”. Skripsi.
Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Pembimbing
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan pembuktian Sertifikat Hak
Milik (SHM) atas lahan pertanian sebagai alat bukti dalam perkara perdata di
Pengadilan Negeri Poso serta faktor-faktor yang menjadi hambatan dalam
pembuktiannya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan
pendekatan deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan
studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) memiliki kekuatan pembuktian
yang kuat sebagai alat bukti kepemilikan tanah sesuai dengan Pasal 19 UndangUndang Pokok Agraria dan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
tentang Pendaftaran Tanah. Namun, kekuatan pembuktiannya tidak bersifat mutlak
karena dapat dibatalkan apabila terdapat cacat administrasi, sertifikat ganda,
pemalsuan dokumen, sengketa waris, atau ketidaksesuaian data fisik dan yuridis.
Hambatan utama dalam pembuktian sertifikat meliputi kurangnya akurasi
administrasi pertanahan, lemahnya verifikasi data, serta rendahnya kesadaran
masyarakat akan pentingnya pendaftaran tanah.
Kata kunci: Sertifikat Hak Milik, Pembuktian, Perkara Perdata, Sengketa Tanah,
Lahan Pertanian.
| Item Type: | Thesis (Sarjana) |
|---|---|
| Subjects: | Tadulako University - Divisions > Fakultas Hukum > Ilmu Hukum Ilmu Hukum |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum Library of Congress Subject Areas > Ilmu Hukum |
| Date Deposited: | 09 Sep 2026 02:25 |
| Last Modified: | 09 Sep 2026 02:25 |
| URI: | https://repository.untad.ac.id/id/eprint/158159 |
| Baca Full Text: | Baca Sekarang |

