NI LUH PUTU SUNTINI (2026) PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA DOKTER ATAS KESALAHAN DIAGNOSIS DALAM TELEMEDICINE. Sarjana thesis, Universitas Tadulako.
Full text not available from this repository.Abstract
Fokus penelitian ini adalah menganalisis pertanggungjawaban perdata dokter atas
kesalahan diagnosis dalam telemedicine. Permasalahan dalam penelitian ini adalah
pengaturan hukum terkait telemedicine di Indonesia serta pertanggungjawaban
perdata dokter terkait kesalahan diagnosis dalam telemedicine. Metode penelitian
yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan pendekatan Peraturan Perundangundangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus, melalui pengkajian dan
analisis bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan permasalahan yang diangkat hasil penelitian menunjukan bahwa
pengaturan mengenai telemedicine di Indonesia sudah di atur dalam beberapa
Peraturan Perundang-undangan dan masih belum bersifat spesifik dan
komprehensif dalam satu regulasi, melainkan masih tersebar dan saling melengkapi
antara berbagai peraturan Perundang-undangan. Undang-undang Nomor 17 Tahun
2023 tentang Kesehatan menjadi landasan utama dalam pelayanan telemedicine,
dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan
Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan menjadi dasar hukum
yang mengatur mengenai syarat dan kewenangan fasilitas kesehatan yang
menyelenggarakan, jenis pelayanan yang diberikan, standar mutu, keamanan dan
perlindungan pasien, serta mekanisme kerja antar fasilitas kesehatan dalam
telemedicine. Pertanggungjawaban perdata dokter jika terjadi kesalahan diagnosis
dalam telemedicine maka dapat didasarkan pada Pasal 1365 dan Pasal 1366
KUHPerdata dengan unsur perbuatan melawan hukum, maka dokter wajib
mengganti kerugian materil dan immateril pasien, sesuai dengan Pasal 274 UU
Kesehatan yang mewajibkan pelayanan sesuai standar profesi, persetujuan pasien,
kerahasiaan, rekam medis dan rujukan. Saran dalam penelitian ini adalah
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan harus segera menyusun regulasi
khusus tentang telemedicine yang komprehensif, yang mengintegrasikan seluruh
ketentuan terkini, memperkuat standar keamanan data, sanksi pelanggaran, serta
adaptasi terhadap perkembangan teknologi. Serta Dokter dalam memberikan
pelayanan kesehatan melalui telemedicine harus tetap mengutamakan keselamatan
dan kepentingan pasien dengan melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar
profesi dan standar pelayanan, serta melakukan rujukan apabila kondisi pasien tidak
memungkinkan untuk ditangani secara optimal. Dokter juga harus memahami
batasan pemeriksaan dalam telemedicine agar tidak berpotensi menimbulkan
kerugian bagi pasien.
| Item Type: | Thesis (Sarjana) |
|---|---|
| Subjects: | Tadulako University - Divisions > Fakultas Hukum > Ilmu Hukum Ilmu Hukum |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum Library of Congress Subject Areas > Ilmu Hukum |
| Date Deposited: | 10 Sep 2026 02:45 |
| Last Modified: | 10 Sep 2026 02:45 |
| URI: | https://repository.untad.ac.id/id/eprint/158210 |
| Baca Full Text: | Baca Sekarang |

