Pertanggungjawaban Hukum Penyelenggara Telekomunikasi Terhadap Perlindungan Data Pribadi Akibat Praktik Penggunaan Ulang Nomor Telepon

NAZZARINA SAHARANI (2026) Pertanggungjawaban Hukum Penyelenggara Telekomunikasi Terhadap Perlindungan Data Pribadi Akibat Praktik Penggunaan Ulang Nomor Telepon. Sarjana thesis, Universitas Tadulako.

Full text not available from this repository.

Abstract

Nazzarina Saharani, D10122133 Pertanggungjawaban Hukum Penyelenggara
Telekomunikasi Terhadap Perlindungan Data Pribadi Akibat Praktik
Penggunaan Ulang Nomor Telepon Pembimbing I: Adfiyanti Fadjar,
Pembimbing II: Rahmia Rachman.

Data pribadi merupakan bagian dari identitas seseorang yang harus dilindungi,
terutama dalam penggunaan layanan telekomunikasi yang saat ini terhubung
dengan berbagai akun digital, seperti perbankan, media sosial, dan layanan
elektronik lainnya. Praktik penggunaan ulang nomor telepon oleh penyelenggara
jasa telekomunikasi berpotensi menimbulkan penyalahgunaan data pribadi apabila
nomor yang didistribusikan kembali masih terhubung dengan akun digital
pelanggan sebelumnya. Kondisi tersebut menunjukkan belum optimalnya
pengaturan perlindungan data pribadi dalam penggunaan ulang nomor telepon serta
menimbulkan persoalan mengenai tanggung jawab hukum penyelenggara jasa
telekomunikasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan
penggunaan ulang nomor telepon di Indonesia dan Uni Eropa serta bentuk
pertanggungjawaban hukum penyelenggara jasa telekomunikasi terhadap
penyalahgunaan data pribadi akibat praktik tersebut. Penelitian ini merupakan
penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-
undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan, yang didukung
oleh bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa pengaturan di Indonesia belum memberikan perlindungan yang optimal
karena masih berfokus pada aspek teknis penggunaan ulang nomor telepon dan
belum mengatur secara jelas mekanisme perlindungan data pribadi ketika nomor
digunakan kembali, sedangkan Uni Eropa telah menerapkan perlindungan data
yang lebih komprehensif. Selain itu, penyelenggara jasa telekomunikasi
sebagai pengendali data pribadi bertanggung jawab melindungi data pribadi
pelanggan, sehingga apabila terjadi penyalahgunaan data akibat kelalaiannya,
penyelenggara dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan perbuatan
melawan hukum atas kerugian yang dialami pelanggan.
Kata Kunci : Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi, Nomor Telepon, Penggunaan
Ulang Nomor, Pertanggungjawaban Hukum.Nazzarina Saharani, D10122133 Pertanggungjawaban Hukum Penyelenggara
Telekomunikasi Terhadap Perlindungan Data Pribadi Akibat Praktik
Penggunaan Ulang Nomor Telepon Pembimbing I: Adfiyanti Fadjar,
Pembimbing II: Rahmia Rachman.
Data pribadi merupakan bagian dari identitas seseorang yang harus dilindungi,
terutama dalam penggunaan layanan telekomunikasi yang saat ini terhubung
dengan berbagai akun digital, seperti perbankan, media sosial, dan layanan
elektronik lainnya. Praktik penggunaan ulang nomor telepon oleh penyelenggara
jasa telekomunikasi berpotensi menimbulkan penyalahgunaan data pribadi apabila
nomor yang didistribusikan kembali masih terhubung dengan akun digital
pelanggan sebelumnya. Kondisi tersebut menunjukkan belum optimalnya
pengaturan perlindungan data pribadi dalam penggunaan ulang nomor telepon serta
menimbulkan persoalan mengenai tanggung jawab hukum penyelenggara jasa
telekomunikasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan
penggunaan ulang nomor telepon di Indonesia dan Uni Eropa serta bentuk
pertanggungjawaban hukum penyelenggara jasa telekomunikasi terhadap
penyalahgunaan data pribadi akibat praktik tersebut. Penelitian ini merupakan
penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-
undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan, yang didukung
oleh bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa pengaturan di Indonesia belum memberikan perlindungan yang optimal
karena masih berfokus pada aspek teknis penggunaan ulang nomor telepon dan
belum mengatur secara jelas mekanisme perlindungan data pribadi ketika nomor
digunakan kembali, sedangkan Uni Eropa telah menerapkan perlindungan data
yang lebih komprehensif. Selain itu, penyelenggara jasa telekomunikasi
sebagai pengendali data pribadi bertanggung jawab melindungi data pribadi
pelanggan, sehingga apabila terjadi penyalahgunaan data akibat kelalaiannya,
penyelenggara dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan perbuatan
melawan hukum atas kerugian yang dialami pelanggan.

Kata Kunci : Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi, Nomor Telepon, Penggunaan
Ulang Nomor, Pertanggungjawaban Hukum.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Subjects: Tadulako University - Divisions > Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Library of Congress Subject Areas > Ilmu Hukum
Date Deposited: 14 Sep 2026 03:40
Last Modified: 14 Sep 2026 03:40
URI: https://repository.untad.ac.id/id/eprint/158255
Baca Full Text: Baca Sekarang

Actions (login required)

View Item
View Item