ANDI MUH FATWA (2026) Status Hukum Karyawan Bank Yang Disuspensi : Diberhentikan Atau Dimutasi Sementara. Sarjana thesis, Universitas Tadulako.
Full text not available from this repository.Abstract
Penangguhan kerja karyawan di sektor perbankan merupakan tindakan administratif yang menimbulkan ketidakpastian hukum dalam sistem hukum ketenagakerjaan Indonesia, khususnya terkait status hubungan kerja selama masa penangguhan. Kondisi ini berdampak langsung pada hak-hak normatif karyawan, termasuk upah, jaminan sosial, perlindungan kesehatan, dan kelangsungan pekerjaan. Dalam praktiknya, penangguhan kerja umumnya diterapkan pada kasus yang melibatkan dugaan pelanggaran etika, indikasi kecurangan (fraud), atau kebutuhan akan investigasi internal sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status hukum karyawan yang sedang ditangguhkan pekerjaannya berdasarkan hukum ketenagakerjaan Indonesia dan peraturan terkait, serta mengkaji kewajiban pemberi kerja dalam menjamin perlindungan yang adil atas hak-hak karyawan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penangguhan kerja bukanlah pemutusan hubungan kerja, melainkan penghentian sementara kewajiban bekerja, sehingga hubungan kerja secara hukum tetap terjaga. Akibatnya, karyawan tetap berhak atas upah dan perlindungan sosial. Ketiadaan peraturan khusus menciptakan kekosongan hukum yang dapat merugikan karyawan. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan peraturan khusus untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan yang seimbang bagi kedua belah pihak.
| Item Type: | Thesis (Sarjana) |
|---|---|
| Subjects: | Tadulako University - Divisions > Fakultas Hukum > Ilmu Hukum Ilmu Hukum |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum Library of Congress Subject Areas > Ilmu Hukum |
| Date Deposited: | 15 Sep 2026 07:48 |
| Last Modified: | 15 Sep 2026 07:48 |
| URI: | https://repository.untad.ac.id/id/eprint/158311 |
| Baca Full Text: | Baca Sekarang |

