KONSEP PENGELOLAAN HUTAN ADAT BERBASIS PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DI PROVINSI SULAWESI TENGAH

MUH. ARIEF BUDIMAN RAMLAN (2026) KONSEP PENGELOLAAN HUTAN ADAT BERBASIS PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DI PROVINSI SULAWESI TENGAH. Doktoral thesis, Universitas Tadulako.

Full text not available from this repository.

Abstract

Muh. Arief Budiman Ramlan. B10323014. Konsep Pengelolaan Hutan Adat Berbasis
Pembangunan Berkelanjutan di Provinsi Sulawesi Tengah. Promotor: Sulbadana. CoPromotor 1: Suardi. Co-Promotor 2: M. Hatta Roma Tampubolon
Hutan memiliki peran yang sangat penting bagi masyarakat adat yang hidup di dalam dan
di sekitar daerah itu. Namun, dalam menghadapi kemajuan di era modern, penting untuk
tetap memperhatikan kepentingan masyarakat adat karena mereka memiliki peran penting
dalam menjaga kelestarian alam Indonesia. Prinsip, nilai, dan pengetahuan tersebut
menyebar ke seluruh dunia melalui hukum internasional yang dipertahankan oleh para
delegasi negara. Peristiwa ini juga memperkuat pemahaman tentang pluralisme hukum.
Penekanan pada sistem formal yang mengandalkan aturan dan diatur oleh 'prinsip desain'
yang sempurna tidak mampu menghubungkan dengan kondisi di mana sumber daya
memiliki nilai yang rendah, hak atasnya rumit, saling berkompetisi, dan tumpang tindih.
Oleh karena itu, di masa reformasi dan demokrasi saat ini, peran pemerintah sebagai agen
perubahan dan pembaruan seharusnya segera berubah dari pendekatan top down dan sikap
memaksa dalam mengambil kebijakan serta merencanakan pembangunan. Untuk
memaksimalkan penggunaan sumber daya alam hayati secara optimal dan bertanggung
jawab, diperlukan langkah-langkah kebijakan konservasi yang inovatif agar sumber daya
hayati dan ekosistemnya bisa dipelihara serta keseimbangan lingkungan tetap terjaga.
Keadilan distributif berhubungan dengan cara pembagian barang dan jasa kepada orangorang berdasarkan posisi mereka di masyarakat, serta bagaimana mereka diperlakukan
sama di depan hukum. Sementara itu, keadilan restoratif berperan sebagai ukuran teknis
dari prinsip-prinsip yang menjadi panduan dalam penerapan hukum. Ini menunjukkan
betapa pentingnya hubungan antara hukum dan nilai-nilai sosial budaya. Hukum yang baik
seharusnya mencerminkan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat. Asumsi pertama adalah
bahwa teori hukum inklusif tidak bersifat linier, yang berarti hukum bisa menerima ilmu
lain dalam usaha mencari kebenaran dan keadilan. Asumsi kedua menekankan betapa
pentingnya kebebasan berpikir dalam dunia akademis yang dapat mendorong kreativitas
dan inovasi dalam hukum. Asumsi ketiga mengkritik pandangan yang menolak adanya
hukum yang datang dari agama. Sementara itu, asumsi keempat menjelaskan bahwa hukum
nasional tidak berdiri sendiri, tetapi dipengaruhi oleh hukum internasional, terutama di zaman globalisasi ini. Asumsi terakhir berkaitan dengan tindakan afirmatif untuk masyarakat yang terpinggirkan, yang berasal dari kondisi ideologi hukum yang tidak mendukung kelompok tersebut. Penerapan analisis dalam penelitian hukum normatif berkaitan dengan pemeriksaan isi dan dokumen hukum. Pendekatan yang diterapkan adalah analisis data deduktif, yang menarik kesimpulan dari hal-hal yang umum menuju hal-hal yang lebih spesifik, dan juga menggunakan metode kuantitatif. Analisis ini tidak hanya berupa argumen atau pendapat hukum yang bersifat normatif, tetapi juga memberikan penjelasan atau saran tentang hasil penelitian dalam bentuk ide atau prinsip hukum yang dianggap penting.
Kata Kunci: Konsep Pengelolaan, Hutan Adat, Pembangunan Berkelanjutan, Provinsi Sulawesi Tengah

Item Type: Thesis (Doktoral)
Subjects: Tadulako University - Divisions > Pascasarjana > Doktoral Ilmu Sosial
Divisions: Pascasarjana > Doktoral Ilmu Sosial
Date Deposited: 17 Sep 2026 05:57
Last Modified: 17 Sep 2026 05:57
URI: https://repository.untad.ac.id/id/eprint/158363
Baca Full Text: Baca Sekarang

Actions (login required)

View Item
View Item