UMAR (2026) PEMBUKTIAN TERBALIK DAN IMPLIKASINYA TERHADAP ASAS PRADUGA TAK BERSALAH (Analisis Normatif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang). Doktoral thesis, Universitas Tadulako.
Full text not available from this repository.Abstract
Pembuktian terbalik dalam tindak pidana pencucian uang merupakan mekanisme
khusus yang dimaksudkan untuk mengatasi kesulitan penelusuran dan pembuktian
asal-usul harta kekayaan hasil tindak pidana. Namun, penerapannya menimbulkan
persoalan yuridis karena berpotensi bertentangan dengan asas praduga tak
bersalah dan prinsip non-self-incrimination. Penelitian ini bertujuan menganalisis
kedudukan pembuktian terbalik dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, mengkaji
hubungannya dengan asas praduga tak bersalah dan prinsip non-selfincrimination, serta merumuskan model ideal penerapannya yang mampu
menyeimbangkan efektivitas pemberantasan pencucian uang dengan perlindungan
hak asasi manusia.Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa pembuktian terbalik sebagaimana diatur dalam
Pasal 77 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 berkedudukan
sebagai mekanisme pembuktian khusus, terbatas, berimbang, dan komplementer.
Penerapannya hanya dapat dilakukan terhadap terdakwa dalam pemeriksaan di
sidang pengadilan dan terbatas pada asal-usul harta kekayaan tertentu yang
berkaitan dengan perkara. Pembuktian terbalik tidak secara otomatis bertentangan
dengan asas praduga tak bersalah dan prinsip non-self-incrimination sepanjang
diterapkan secara terbatas, proporsional, dan disertai jaminan prosedural.
Terdakwa tidak boleh dipaksa mengakui tindak pidana, tetap memiliki hak untuk
diam dan memperoleh bantuan hukum, serta kegagalannya menjelaskan asal-usul
harta tidak dapat menjadi satu-satunya dasar pemidanaan.Kebaruan penelitian ini
berupa Model Pembuktian Terbalik Terbatas, Bersyarat, Berimbang, dan
Terkendali Berbasis Hak Asasi Manusia atau Model TBBT-HAM. Model ini
mensyaratkan terpenuhinya prima facie threshold oleh penuntut umum sebelum
beban pembuktian dialihkan. Hakim harus menetapkan secara spesifik harta yang
menjadi objek pembuktian. Terdakwa hanya memikul evidential burden mengenai
sumber sah harta, sedangkan legal burden untuk membuktikan tindak pidana dan
kesalahan tetap berada pada penuntut umum. Model tersebut juga menjamin
perlindungan terdakwa dan pihak ketiga, putusan yang beralasan, serta tersedianya
upaya hukum.
Kata Kunci: Pembuktian terbalik; Tindak Pidana Pencucian Uang; Praduga
Tak Bersalah; Non-Self-Incrimination; Hak Asasi Manusia; Model TBBTHAM.
| Item Type: | Thesis (Doktoral) |
|---|---|
| Subjects: | Tadulako University - Divisions > Pascasarjana > Doktoral Ilmu Sosial |
| Divisions: | Pascasarjana > Doktoral Ilmu Sosial |
| Date Deposited: | 12 Oct 2026 03:11 |
| Last Modified: | 12 Oct 2026 03:11 |
| URI: | https://repository.untad.ac.id/id/eprint/158662 |
| Baca Full Text: | Baca Sekarang |

