ERAN PENGADILAN DALAM PELAKSANAAN PUTUSAN SENGKETA HAK ASUH ANAK AKIBAT TERJADINYA PERCERAIAN (STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA PALU)

AFIPA JUNIYANTI ISLAM (2026) ERAN PENGADILAN DALAM PELAKSANAAN PUTUSAN SENGKETA HAK ASUH ANAK AKIBAT TERJADINYA PERCERAIAN (STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA PALU). Sarjana thesis, Universitas Tadulako.

Full text not available from this repository.

Abstract

Afipa Juniyanti Islam, D10119291, Peran Pengadilan Dalam Pelaksanaan
Putusan Sengketa Hak Asuh Anak Akibat Terjadinya Perceraian (Studi
Kasus Di Pengadilan Agama Palu), dibimbing oleh : Dr. Ahmad Aswar
Rowa, SH, MH, dan Saharuddin Djohas, SH., MH.
Hak asuh anak sering kali menjadi sumber permasalahan, baik sebelum
maupun setelah perceraian. Ada pasangan yang sejak awal telah menyepakati
untuk tidak mempermasalahkan hak asuh anak, bahkan sebelum proses
perceraian dimulai. Namun, tidak sedikit pula pasangan yang justru bersikeras
memperjuangkan hak asuh anak saat proses perceraian berlangsung dan dalam
hal penetapan hak asuh anak tidak sedikit pasangan suami-isteri yang ketika
terjadi kasus perceraian sibuk mati-matian untuk mendapatkan hak asuh anak.
Maka dengan demikian terjadilah sengketa atau perkara untuk memperebutkan
hak asuh anak ini. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah :1)
Bagaimanakah penyelesaian dan pelaksanaan putusan sengketa hak asuh anak
akibat terjadinya perceraian (studi kasus di Pengadilan Agama Palu). 2)
Bagaimanakah peran pengadilan Agama Palu dalam pelaksanaan putusan
sengketa hak asuh anak akibat terjadinya perceraian?. Jenis penelitian yang
digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian yuridis
normatif. Hasil dan kesimpulan, penyelesaian dan pelaksanaan putusan
sengketa hak asuh anak akibat terjadinya perceraian putusan hakim akan terkait
dengan kriteria yaitu efektivitas, efisiensi, dan kejujuran. Kompilasi Hukum
Islam Pasal 105 huruf (a) dinyatakan bahwa: “Pemeliharaan anak yang belum
mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya.” Terkait bentuk
Putusan Pengadilan Agama, dapat berupa: (Ecep. 2020) 1) Bentuk Putusan
Peradilan Agama yaitu Penetapan dan Putusan dalam Pasal 60 Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1989 Jo. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 Jo. Undangundang Nomor 50 Tahun 2009; 2)Ikatan batiniyah Hakim Peradilan Agama
dalam memutus perkara-perkara bertitik tolak berdasarkan ketuhanan yang
Maha Esa sesuai dengan Pasal 4 ayat 1 Undang-undang Nomor 14 Tahun
1970; 3)Keputusan berdasarkan alasan yang cukup yaitu Hakim wajib
mencantumkan dasar pertimbangan yang cukup dan matang dalam setiap
keputusan “motivating plicht” sebagaimana termaktub dalam Pasal 66 Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 Jo. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 Jo.
Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009.

Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Sengketa Hak Asuh Anak.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Subjects: Tadulako University - Divisions > Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Library of Congress Subject Areas > Ilmu Hukum
Date Deposited: 14 Oct 2026 01:55
Last Modified: 14 Oct 2026 01:55
URI: https://repository.untad.ac.id/id/eprint/158712
Baca Full Text: Baca Sekarang

Actions (login required)

View Item
View Item