OCHAN RESKY MANSOWUH (2026) PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENYEROBOTAN LAHAN MASYARAKAT OLEH PERUSAHAAN TAMBANG (STUDI KASUS WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR MOROWALI UTARA). Sarjana thesis, Universitas Tadulako.
Full text not available from this repository.Abstract
ABSTRAK
Ochan Resky Mansowuh, D10121756, Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penyerobotan Lahan Masyarakat Oleh Perusahaan Tambang (Studi Kasus Wilayah Hukum Kepolisian Resor Morowali Utara), Pembimbing I: Kartini Malarangan, Pembimbing II: Titie Yustisia Lestari
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana penyerobotan lahan masyarakat yang dilakukan oleh perusahaan tambang di wilayah hukum Kepolisian Resor Morowali Utara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan studi dokumen. Berdasarkan hasil penelitian, penegakan hukum dilakukan oleh kepolisian melalui tindakan preventif berupa penyuluhan dan himbauan kepada perusahaan tambang serta masyarakat, dan tindakan represif berupa penyelidikan, penangkapan, dan proses hukum terhadap pelaku penyerobotan lahan. Namun, dalam pelaksanaannya masih ditemukan kendala seperti lambatnya proses hukum, kurangnya bukti kuat, serta tekanan dari berbagai pihak. Kesimpulannya, penegakan hukum terhadap penyerobotan lahan masyarakat oleh perusahaan tambang di Morowali Utara sudah berjalan, tetapi perlu penguatan sinergi antar lembaga dan peningkatan kapasitas aparat untuk mewujudkan keadilan bagi masyarakat.
Kata Kunci : Penegakan Hukum, Penyerobotan Lahan, Perusahaan Tambang, Kepolisian Resor Morowali Utara
?
| Item Type: | Thesis (Sarjana) |
|---|---|
| Subjects: | Tadulako University - Divisions > Fakultas Hukum > Ilmu Hukum Ilmu Hukum |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum Library of Congress Subject Areas > Ilmu Hukum |
| Date Deposited: | 22 Oct 2026 06:00 |
| Last Modified: | 22 Oct 2026 06:00 |
| URI: | https://repository.untad.ac.id/id/eprint/158870 |
| Baca Full Text: | Baca Sekarang |

