ALFIANDI (2022) Analisa Hukun Tentang Hak Dan Kewajiban Para Pihak Dalam Perjanjian Gadai (Studi Kasus Pada Pegadaian Cabang Palu). Sarjana thesis, Universitas Tadulako.
Full text not available from this repository.Abstract
ALFIANDI
D10118369
ABSTRAK
Alfiandi, D101 18 369, Analisa Hukum Tentang Hak dan Kewajiban Para
Pihak dalam Perjanjian Gadai (Study Kasus pada Pegadaian Cabang Palu),
Tahun 2022, Pembimbing I: Nasrum, S.H.,M.H, Pembimbing II: Abraham
Kekka, S.H.,M.Hum.
Perjanjian gadai adalah suatu perjanjian timbal balik yang menimbulkan hak dan
kewajiban terhadap para pihak dimana para pihak wajib mematuhi atau
melaksanakannya. Namun, kadang-kadang ada pemberi gadai yang ternyata
melakukan wanprestasi atau tidak mematuhi isi perjanjian. Oleh karena itu
penelitian ini dititi beratkan pada fakus dua rumusan masalah yakni Bagaimana
pelaksanaan perjanjian gadai pada pegadaian cabang palu dan Bagaimana
proses penyelesaian jika terjadi wanprestasi dalam perjanjian gadai antara
nasabah dengan Pegadaian Cabang Palu. Untuk mendapatkan jawaban atas
kedua rumusan masalah ini maka dilakukan penelitian dengan menggunakan
metode penelitian hukum empiris. Hasil penelitian menunjukan bahwa sekalipun
secara normative perjanjian gadai mengikat para pihak dan karenannya wajib
dilaksanakan dengan itikad baik, namun ternyata ada beberapa pemberi gadai
pada pegadaian cabang talise palu yang tidak melaksanakan perjanjian
sebagaimana mestinnya sehingga padanya disebut wanprestasi. Jika pemberi
gadai wanprestasi, maka proses penyelesaiannya yakni barang jaminan gadai
dijual lelang dan harganya diperhitungkan untuk pelunasan utang pemberi gadai
Kata Kunci: Hak dan Kewajiban, Perjanjian gadai
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Commentary on: | Eprints 0 not found. |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
SWORD Depositor: | Users 0 not found. |
Depositing User: | Users 0 not found. |
Date Deposited: | 22 Jan 2025 07:16 |
Last Modified: | 06 Feb 2025 07:14 |
URI: | https://repository.untad.ac.id/id/eprint/101048 |
Baca Full Text: | Baca Sekarang |