ANALISIS HUKUM PENYELESAIAN KREDIT MACET

MUHAMMAD RIFKI (2024) ANALISIS HUKUM PENYELESAIAN KREDIT MACET. Sarjana thesis, Universitas Tadulako.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK
MUH RIFKI RIFAAT D 101 20 404, Analisis Hukum Penyelesaian Kredit
Macet, Pembimbing I: Manga Patila, SH., M.H. Pembimbing II Andi
Bustamin Daeng Kunu, SH., M.H.

Kredit yaitu berasal dari bahasa Yunani "Credere," yang berarti kepercayaan,
dasar kredit adalah kepercayaan bahwa kreditur percaya debitur sanggup
memenuhi janji berupa barang, uang, atau jasa di masa yang akan mendatang.
Kredit macet adalah kredit yang pembayaran pokok dan bunga terdapat tunggakan
lebih dari 270 hari. Jadi, kredit merupakan perjanjian pinjam meminjam dana
antara bank dengan nasabah debitur. Karena kredit adalah, berkemampuan untuk
melaksanakan suatu pembelian atau mengadakan suatu pinjaman dengan suatu
janji pembayaran yang akan ditunda pada jangka waktu yang telah disepakati.
Adapun rumusan masalah yang di angkat penulis adalah bagaimana upaya
penyelesaian kredit macet?. Metode yang penulis gunakan yaitu metode penelitian
Hukum Normatif. Menurut peter mahmud marzuki, penelitian Hukum Normatif
adalah proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum,
maupun doktrin-doktrin hukum dan guna memjawab isu hukum yang di hadapi.
Hasil dari penelitian ini menjelaskan tentang bagaimana upaya penyelesaian
hukum terhadap kredit macet. Kesimpulan dari penelitian ini adalah penyelesaian
kredit macet dapat dilakukan secara administrasi melalui tiga cara: Rescheduling
(Penjadwalan Kembali), Reconditioning (Persyaratan Kembali), dan Restructuring
(Penataan Kembali). Jika upaya penyelesaian kredit macet ini 3R tidak berhasil,
maka perlu dilakukan pencegahan kredit macet dengan menerapkan prinsip kehati-
hatian dan prinsip 5C. Untuk menyelesaikan kredit macet, bank pemerintah
melakukan penelitian terhadap identitas debitur dan bidang usaha, sementara bank
swasta mengajukan gugatan ke pengadilan karena wanprestasi dan permohonan
sita eksekusi atas jaminan. Agar pihak bank dapat melaksanakan usaha
pencegahan kredit macet, hendaknya secara teguh menerapkan prinsip kehati-
hatian, (prudent banking) dan melaksanakan prinsip pemberian pinjaman secara
sehat.

Kata Kunci: Penyelesaian Kredit, Kredit Macet, dan Bank

Item Type: Thesis (Sarjana)
Commentary on: Eprints 0 not found.
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
SWORD Depositor: Users 0 not found.
Depositing User: Users 0 not found.
Date Deposited: 22 Jan 2025 07:16
Last Modified: 06 Feb 2025 07:14
URI: https://repository.untad.ac.id/id/eprint/102083
Baca Full Text: Baca Sekarang

Actions (login required)

View Item
View Item