ANALISIS HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PERALIHAN HAK ATAS TANAH (STUDI PUTUSAN NOMOR 91/PDT.G/2019/PN.Pal)l

NUR KHAIRUN NISA (2023) ANALISIS HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PERALIHAN HAK ATAS TANAH (STUDI PUTUSAN NOMOR 91/PDT.G/2019/PN.Pal)l. Sarjana thesis, Universitas Tadulako.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK
Peralihan hak atas tanah karena adanya suatu perbuatan hukum dilakukan dengan
akta peralihan hak atas tanah yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah
(selanjutnya disebut PPAT) adalah pejabat umum yang di berikan kewenangan
untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai
hak atas tanah. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1)
Bagaimanakah Penyelesaian Sengketa Perbuatan Melawan Hukum Dalam
Peralihan Hak Atas Tanah (Studi Putusan Nomor 91/Pdt.G/2019/PN Pal) ?. (2)
Bagaimanakah Pertimbangan Hukum Hakim Menyelesaikan Sengketa Perbuatan
Melawan Hukum Dalam Peralihan Hak Atas Tanah (Studi Putusan Nomor
91/Pdt.G/2019/PN Pal) ? Adapun Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam
penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil dan Kesimpulan dalam
penelitian ini yaitu: Pertama, Dalam perkara putusan nomor 91/Pdt.G/2019/PN
Pal, ditemmukan fakta yaitu Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 42/ Birobuli
atas nama PT Censul Raya Corporation adalah pecahan dari Sertifikat Hak Guna
Bangunan Nomor 158/ Birobuli atas nama PT Censul Raya Corporation
sedangkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 158/ Birobuli atas nama PT
Censul Raya Corporation adalah pecahan dari Sertifikat Hak Guna Bangunan
Nomor 04/Birobuli dimana pemegang hak semula adalah PT Gita Sempurna
Enterprises kemudian dialihkan kepada PT Censul Raya Corporation. Selama
proses gugatan berlangsung, selama belum ada keputusan hakim akan iktikad
buruk yang dilakukan.. Pertimbangan Hukum Hakim menyelesaikan sengketa
perbuatan melawan hukum dalam peralihan hak atas tanah pada perkara nomor
91/Pdt.G/2019/PN Pal, yaitu: diketahui yang menjadi persengketaan antara kedua
belah pihak adalah mengenai apakah benar Sertipikat Hak Milik atas nama Ruslin
Amrin Tergugat II dengan luas 1.513 M2 adalah bagian dari Sertifikat Hak Guna
Bangunan (SHGB) No. 42/Birobuli Utara yang luasnya 11.467 m2
. Majelis Hakim
menolak eksepsi Tergugat II dan Turut Tergugat untuk seluruhnya.
Kata Kunci: Perbuatan Melawan Hukum, Peralihan Hak Atas Tanah.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Commentary on: Eprints 0 not found.
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
SWORD Depositor: Users 0 not found.
Depositing User: Users 0 not found.
Date Deposited: 22 Jan 2025 07:16
Last Modified: 06 Feb 2025 07:14
URI: https://repository.untad.ac.id/id/eprint/102088
Baca Full Text: Baca Sekarang

Actions (login required)

View Item
View Item