ANALISIS HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS PENJUALAN KOSMETIK BERBAHAYA

TELMA ASTRIANA SIRUPA (2022) ANALISIS HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS PENJUALAN KOSMETIK BERBAHAYA. Sarjana thesis, Universitas Tadulako.

Full text not available from this repository.

Abstract

Telma Astriana Sirupa, D 101 17 1010, Analisis Hukum Perlindungan
Konsumen Atas Penjualan Kosmetik Berbahaya, Pembimbing I: Dr. H. Sitti
Fatimah Maddusila, SH, M.Hum, Pembimbing II: Dr. Muhammad Ikbal, SE,
MH
Tujuan penelitian ini adalah menganalisis hukum perlindungan konsumen
dari peredaran kosmetik yang tidak memiliki izin edar dan kosmetik yang
mengandung bahan berbahaya oleh pihak pelaku usaha yang tidak bertanggung
jawab dalam memperdagangkan produk kosmetik. Permasalahan dalam
penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hokum bagi konsumen terhadap
pelaku usaha yang tidak memiliki izin edaar kosmetik dan bagaimana
perlindungan hukum bagi konsumen atas kerugian konsumen akibat penggunaan
kosmetik berbahaya. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normative
dengan memfokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-
norma hukum dalam hukum positif yang berlaku. Pendekatan yang digunakan
dalam penulisan yaitu pendekatan undang-undang dan kasus. Berdasarkan hasil
penelitian. Perlindungan hokum bagi konsumen terhadap pelaku usaha yang tidak
memiliki izin edar kosmetik yakni pelaku usaha dapat dihukum berdasarkan UU
Kesehatan. Sebagaimana produk kosmetik hanya dapat diedarkan setelah
mendapatkan izin edar dan telah memenuhi persyaratan, dan berdasarkan
peraturan BPOM bahwa untuk menjamin kosmetika yang diedarkan di wilayah
Indonesia harus memenuhi kriteria keamanan, berkhasiat/bermanfaat, dan
bermutu. Maka pelaku usaha yang mengedarkan kosmetika wajib telah memiliki
izin edar berupa notifikasi. Dan perlindungan hukum terhadap konsumen atas
kerugian yang dialami akibat penggunaan kosmetik berbahaya yakni mewajibkan
pelaku usaha bertanggung jawab atas kerugian yang diperoleh konsumen akibat
menggunakan produk atau jasa pelaku usaha. Pelaku usaha tidak bisa lepas
tangan atas kerugian yang diperoleh konsumen sebagaimana wajib memberi
kompensasi, ganti rugi atas penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan atas
produk kosmetik yang diperdagangkannya.
Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Kosmetik Berbahaya, Tanggung Jawab
Pelaku Usaha

Item Type: Thesis (Sarjana)
Commentary on: Eprints 0 not found.
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
SWORD Depositor: Users 0 not found.
Depositing User: Users 0 not found.
Date Deposited: 22 Jan 2025 07:16
Last Modified: 06 Feb 2025 07:14
URI: https://repository.untad.ac.id/id/eprint/102104
Baca Full Text: Baca Sekarang

Actions (login required)

View Item
View Item