Analisis Hukum Praktik Perkawinan Beda Agama Di Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi

NELVIKA SHINTA GLORIA (2024) Analisis Hukum Praktik Perkawinan Beda Agama Di Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi. Sarjana thesis, Universitas Tadulako.

Full text not available from this repository.

Abstract

Nelvika Shinta Gloria, D101 20 578, Analisis Hukum Praktik Perkawinan
Beda Agama Di Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi, Pembimbing I:
Abraham Kekka, S.H.,M.Hum, Pembimbing II: H. Ashar Ridwan, Lc. MA.

Perkawinan beda agama dipandang sebagai suatu perbuatan yang melanggar
hukum Agama dan ketentuan yang berlaku, akan tetapi perbuatan tersebut masih
tetap dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat sehingga banyak menimbulkan
sebab akibat dari perkawinan beda agama. Oleh karena itu penelitian ini berfokus
pada praktik perkawinan beda agama yang dilakukan masyarakat kemudian
dianalisis berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Permasalahan dalam
penelitian mengenai apa yang menjadi faktor penyebab terjadinya perkawinan
beda agama dan bagaimana akibat hukum dari praktik perkawinan beda agama di
Desa Towulu dan Desa Banggaiba?. Tujuan dari penelitian ini, untuk mengetahui
dan menganalisis faktor-faktor penyebab perkawinan beda agama dan akibat
hukum dari perkawinan beda agama di Desa Towulu dan Desa Banggaiba. Jenis
penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum empiris dengan mencari data
yang berkaitan dengan penelitian kemudian menganalisis data berupa data primer
dan data sekunder. Berdasarkan permasalahan yang diteliti dapat disimpulkan
bahwa perkawinan beda agama disebabkan oleh faktor internal yaitu, rasa cinta
yang dalam, hamil diluar nikah, dan kualitas keberagaman pasangan. Selain itu
faktor eksternal yang menjadi penyebab terjadinya perkawinan beda agama
diantaranya, kebebasan memilih pasangan, minimnya pengetahuan agama dan UU
perkawinan, serta latar belakang keluarga dan komitmen toleransi yang tinggi.
Faktor-faktor tersebut kemudian mengakibatkan banyak hal dalam kehidupan
rumah tangga pasangan beda agama, seperti dalam aspek hukum, aspek agama
dan aspek sosial. Maka dari itu untuk mencegah terjadinya perkawinan beda
agama diperlukan kesadaran penuh setiap individu dalam memilih pasangan hidup
dan menyadari bahwa perkawinan berbeda keyakinan tidak hanya menyatukan
kedua pasangan saja tetapi, menyatukan keluarga besar yang pastinya mempunyai
banyak perbedaan paham. Oleh karena itu, harus memperhatikan secara baik-baik
sehingga tidak menjadi suatu akibat permasalahan yang berdampak pada
keharmonisan keluarga dan anak hasil dari perkawinan beda agama dikemudian
harinya.

Kata Kunci : Perkawinan Beda Agama, Faktor Penyebab, dan Akibat
Hukum

Item Type: Thesis (Sarjana)
Commentary on: Eprints 0 not found.
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
SWORD Depositor: Users 0 not found.
Depositing User: Users 0 not found.
Date Deposited: 22 Jan 2025 07:16
Last Modified: 06 Feb 2025 07:14
URI: https://repository.untad.ac.id/id/eprint/102110
Baca Full Text: Baca Sekarang

Actions (login required)

View Item
View Item