HILKA (2023) Analisis Hukum Tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Pariwisata. Sarjana thesis, Universitas Tadulako.
Full text not available from this repository.Abstract
ABSTRAK
Hilka, D10119364, Analisis Hukum Tentang Standar Pelayanan Minimal
Angkutan Pariwisata, Pembimbing I : Dr. Syamsuddin Baco, S.H., M.H.,
Pembimbing II : Andi Bustamin Daeng Kunu, S.H., M.H.,
Kefokusan pada penelitian adalah analis hukum tentang standar pelayanan minimal
angkutan pariwisata. Standar pelayanan minimal adalah persyaratan penyelenggara
angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek mengenai
jenis dan mutu pelayanan yang berhak diperoleh setiap pengguna jasa angkutan
secara minimal. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Pengaturan
Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Pariwisata Menurut PM
Nomor 44 tahun 2019 serta Bagaimana Implementasi Standar Pelayanan Minimal
Penumpang Angkutan Pariwisata PT Medi Suka Laksana. Metode penelitian
yang digunakan yaitu yuridis normatif. Adapun hasil penelitian ini dalam
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 tahun 2019 tentang Standar Pelayanan
Minimal angkutan Pariwisata meliputi Keamanan yang terdiri dari: Daftar
Penumpang (manifest), identitas pengemudi, identitas kendaraan, informasi
gangguan keamanan, kaca film. Pelayanan keselamatan meliputi: pengemudi
(kondisi fisik dan kompetensi), lampu senter, fasilitas kesehatan, pintu dan/atau
jendela darurat, pintu keluar dan atau masuk penumpang, ban, rel gorden di
jendela, alat pembatas kecepatan, pegangan tangan (hand grip), pintu keluar
masuk pengemudi sekurang-kurangnya untuk bus sedang, alat pemukul/pemecah
kaca (martil), alat pemadam api ringan (APAR), kelistyrikan untuk audio visual
yang memenuhi standar nasional Indonesia (SNI), sabuk keselamatan, Global
Positioning System (GPS), elogbook, fasilitas penyimpanan dan pemeliharaan
kendaraan (pool), pengecekan terhadap kendaraan yang akan dioperasikan,
pengatur suhu ruangan, asuransi kecelakaan lalu lintas, dan umur kendaraan.
Pelayanan kenyamanan meliputi: kapasitas angkut, fasilitas utama, fasilitas
tambahan, larangan merokok, dan memahami wilayah. Pelayanan keterjangkauan
meliputi: pelayanan prioritas dan fasilitas aksesibilitas. Pelayanan keteraturan
meliputi: waktu pelayanan, informasi pelayanan, dan informasi gangguan
perjalanan. Implementasi standar pelayanan minimal angkutan pariwisata PT
(MSL) untuk pelayanan keamanan dan keselamatan belum memenuhi persyaratan
Standar Pelayanan Minimal, sedangkan untuk pelayanan kenyamanan sudah
memenuhi Standar Pelayanan Minimal sesuai dengan yang disebutkan dalam
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2019
Kata kunci : Standar Pelayanan Minimal, Angkutan Pariwisata,
Implementasi
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Commentary on: | Eprints 0 not found. |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
SWORD Depositor: | Users 0 not found. |
Depositing User: | Users 0 not found. |
Date Deposited: | 22 Jan 2025 07:16 |
Last Modified: | 06 Feb 2025 07:14 |
URI: | https://repository.untad.ac.id/id/eprint/102167 |
Baca Full Text: | Baca Sekarang |