ANALISIS HUKUM TERHADAP WASIAT TANPA AKTA NOTARIS DITINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA

CINDI ANDRIANI (2022) ANALISIS HUKUM TERHADAP WASIAT TANPA AKTA NOTARIS DITINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. Sarjana thesis, Universitas Tadulako.

Full text not available from this repository.

Abstract

Cindi Andriani, D 101 18 054, Analisis Hukum Terhadap Wasiat Tanpa Akta
Notaris Ditinjau dari Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata Pembimbing I: H. Muh. Rusli Ayyub, S.H.,M.H. Pembimbing II: M.
Ayyub Mubarak, S.Hi.,M.H.
Wasiat adalah suatu tasharruf terhadap harta peninggalan yang dilaksanakan
sesudah meninggal dunia seseorang. Pelaksanaan wasiat harus memenuhi syarat
dan sesuai peraturan-peraturan yang berlaku agar wasiat memiliki kepastian
hukum. Untuk itu akan dibahas bagaimana persamaan dan perbedaan, serta akibat
hukum terhadap wasiat tanpa akta Notaris ditinjau dari Hukum Islam dan Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis
normatif, pengumpulan bahan hukum berdasarkan sumber bahan hukum primer,
berupa peraturan perundang-undangan dengan penelaahan kaidah hukum dan teori
ilmu hukum. Persamaan wasiat tanpa akta Notaris dalam Hukum Islam dengan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah sama-sama merupakan pernyataan
terakhir dari pewasiat setelah sebelum meninggal dunia, mempunyai dasar hukum
tertulis, dapat dicabut dan dapat gugur atau dibatalkan, mempunyai tujuan untuk
kemaslahatan manusia agar tidak terjadi pertengkatan di antara ahli waris.
Perbedaan wasiat tanpa akta Notaris yaitu, dalam Hukum Islam pemberi wasiat
minimal umur 21 tahun sedangkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
minimal umur 18 tahun. Penerima wasiat dalam Hukum Islam yaitu orang lain
atau lembaga sedangkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata orang luar dan
ahli waris. Bentuk wasiat dalam Hukum Islam yaitu lisan atau tertulis atau di
hadapan Notaris sedangkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tertulis di
hadapan Notaris atau dititipkan/disimpan oleh Notaris. Batasan pemberian wasiat
dalam Hukum Islam yaitu maksimal 1/3 dari seluruh harta warisan sedangkan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata maksimal 1/2 harta jika pewasiat
mempunyai seorang anak. Akibat hukum terhadap wasiat tanpa adanya akta
Notaris, menjadikan wasiat atau wasiat di bawah tangan ini tidak memberikan
jaminan kepastian hukum karena dapat dibatalkan secara sepihak dan akta di
bawah tangan barulah mempunyai kekuatan bukti, jika kemudian tanda tangan di
dalam wasiat itu diakui seluruhnya atau diterima kebenarannya, sehingga
memiliki kekuatan sebagai alat bukti yang sah.
Kata Kunci : Akta Notaris, Hukum Islam, Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata, Wasiat

Item Type: Thesis (Sarjana)
Commentary on: Eprints 0 not found.
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
SWORD Depositor: Users 0 not found.
Depositing User: Users 0 not found.
Date Deposited: 22 Jan 2025 07:16
Last Modified: 06 Feb 2025 07:14
URI: https://repository.untad.ac.id/id/eprint/102198
Baca Full Text: Baca Sekarang

Actions (login required)

View Item
View Item