AFIFAH (2023) ANALISIS JUAL BELI TERHADAP MAKANAN MODEL ALL YOU CAN EAT ( Studi Kasus Di Restauran Sogogi Shabu And Grill ). Sarjana thesis, Universitas Tadulako.
Full text not available from this repository.Abstract
Jual Beli merupakan peristiwa perdata yang paling sering dilakukan oleh orang
demi memperoleh hak milik atas suatu benda. Sehingga Jual Beli merupakan
perbuatan dua pihak, pihak yang satu sebagai penjual dan pihak yang lain sebagai
pembeli, maka dalam hal ini terjadilah suatu peristiwa hukum yaitu Jual Beli. Jenis
perjanjian yang paling banyak digeluti anggota masyarakat ini, yakni perjanjian jual
beli, ternyata pembentuk undang-undang memberikan definisinya pada Pasal 1457
KUHPerdata yang menegaskan bahwa perjanjian jual beli adalah suatu perjanjian
dimana satu pihak mengikatkan diri untuk menyerahkan benda, sedang pihak lain
mengikatkan diri untuk menyerahkan sejumlah harga yang disepakati. Pelaksanaan
jual beli makanan dengan konsep all you can eat telah banyak beredar. Pemahaman
makan sepuasnya atau all you can eat merupakan suatu konsep rumah makan
dimana tamu yang datang dapat mengambil dan memilih dengan sepuasnya semua
hidangan yang telah disediakan hanya dengan sekali membayar. Berdasarakan latar
belakang, maka permasalahan yang menjadi pokok kajian dalam penelitian ini
adalah: Bagaimana pelaksanaan perjanjian jual beli terhadap makanan model all
you can eat di restauran Sogogi shabu and grill kota Palu? Metode Penelitian ini
bersifat empiris yaitu penelitan hukum dengan cara wawancara secara langsung
kepada pihak yang terkait. Dari penelitian ini peneliti menyimpulkan restoran
sogogi shabu and grill menerapkan konsep jual beli all you can eat, yaitu jual beli
makanan dimana pelanggan bisa makan sepuasnya sampai kenyang dengan
membayar harga yang sama yang sudah ditetapkan oleh restoran. Makanan yang
disajikan berbentuk buffet atau prasmanan yang sudah disediakan dan bisa diambil
sendiri (self service) dan dimasak atau dipanggang sendiri. Pemilik resto akan
menyediakan bahan makanan mentah, bumbu-bumbu, dan alat memasak.
Penerapan batas waktu diterapkan karena pihak resto Sogogi sudah
mempertimbangkan baik dari segi untung dan rugi dengan sistem penjualan all you
can eat ini, jika tidak diberi batasan waktu maka hal ini akan merugikan salah satu
pihak yaitu resto Sogogi. Pelanggan tidak diperbolehkan menyisakan hidangan di
meja khususnya menu grill atau daging, penerapan denda tersebut bertujuan agar
tidak mengakibatkan kemubadziran karena ada makanan yang tesisa.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Commentary on: | Eprints 0 not found. |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
SWORD Depositor: | Users 0 not found. |
Depositing User: | Users 0 not found. |
Date Deposited: | 22 Jan 2025 07:16 |
Last Modified: | 06 Feb 2025 07:14 |
URI: | https://repository.untad.ac.id/id/eprint/102330 |
Baca Full Text: | Baca Sekarang |