IRMAWATI (2021) ANALISIS PASAL 53 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 38 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA / DAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN. ['eprint_fieldopt_thesis_type_master' not defined] thesis, Universitas Tadulako.
Full text not available from this repository.Abstract
IRMAWATI. D 102 17 054. Analisis Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2016 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara / Daerah Terhadap
Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain. Pembimbing: Dr. H. Abd.
Rasyid Thalib, S.H., M.H., selaku Pembimbing I1
dan Dr. H. Awaluddin, S.H.,
S.E., M.H., selaku Pembimbing II2
.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti
Kerugian Negara / Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat
Lain, Pasal 53 yaitu: “Putusan pidana tidak membebaskan Pihak Yang Merugikan
dari Tuntutan Ganti Kerugianâ€. Artinya bahwa seseorang yang telah dipidana dan
telah melaksanakan putusan pidana dan telah mengembalikan kerugian daerah
sebagaimana putusan hakim juga harus mengganti kerugian daerah dari sisi tanggung
jawab keuangan daerah, tetapi yang menjadi permasalahan adalah karena orangnya
adalah orang yang sama dan seluruh harta orang tersebut tidak ada lagi untuk
membayar sesuai ketentuan tuntutan ganti kerugian. Sehingga rumusan masalah yang
diteliti adalah sebagai berikut: 1)Apa bentuk penyelesaian ganti kerugian
negara/daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara oleh pemerintah daerah?;
dan 2)Apa bentuk penerapan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016
Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai
Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain?. Penelitian ini menggunakan tipe
penelitian hukum normatif, Pendekatan penelitian dalam penelitian ini adalah
pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (The Case
Approach). Hasil penelitian (1) Bentuk penyelesaian ganti kerugian Negara/daerah
terhadap terhadap pegawai negeri bukan bendahara oleh pemerintah daerah yaitu
1)Penyelesaian melalui Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah;
2)Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah melalui Tim Penyelesaian Kerugian Negara
dan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah; 3)Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah
melalui Penerbitan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak; 4)Penyelesaian
Kerugian Negara/Daerah melalui Penerbitan Surat Keputusan Pembebanan
Penggantian Kerugian Sementara; 5)Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah Melalui
Majelis. (2) bentuk penerapan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2016 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai
Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yaitu: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
tetap menagih Pemerintah untuk menyelesaikan Tuntutan Ganti Kerugian sekalipun
Putusan Pidana telah menyatakan Yang bersangkutan (Terdakwa) tidak bersalah
bahkan memerintahkan Jaksa penuntut umum untuk mengembalikan nama baik
Yang bersangkutan (Terdakwa) dalam derajat, harkat dan martabat semula. Dan
Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Kata Kunci : Tuntutan Ganti Kerugian, Pegawai Negeri Bukan Bendahara
atau Pejabat Lain.
Item Type: | Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_master' not defined]) |
---|---|
Commentary on: | Eprints 0 not found. |
Divisions: | Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum |
SWORD Depositor: | Users 0 not found. |
Depositing User: | Users 0 not found. |
Date Deposited: | 22 Jan 2025 07:16 |
Last Modified: | 06 Feb 2025 07:14 |
URI: | https://repository.untad.ac.id/id/eprint/103981 |
Baca Full Text: | Baca Sekarang |