IVON GUSTIANTY (2021) ANALISIS PENYELESAIAN PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN KEPALA DESA. ['eprint_fieldopt_thesis_type_master' not defined] thesis, Universitas Tadulako.
Full text not available from this repository.Abstract
IVON GUSTIANTY, D 102 18 011, Analisis Penyelesaian Perselisihan Hasil
Pemilihan Kepala Desa. Dibimbing oleh: Aminuddin Kasim dan Awaluddin.
Pemilihan Kepala Desa merupakan suatu proses penerapan demokrasi di lingkup
desa. Dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa rawan akan terjadinya
perselisihan. Pasal 37 ayat (6) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa menyatakan bahwa jika dalam hasil pemilihan Kepala Desa ternyata timbul
perselisihan, maka Bupati/Walikota wajib menyelesaikan perselisihan tersebut
dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari. Namun, ketentuan tersebut tidak
mengatur secara rinci bagaimana tahapan penyelesaian perselisihan hasil
pemilihan kepala desa. Dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala
desa bilamana diselesaikan oleh Bupati/Walikota dikhawatirkan dapat
menimbulkan ketidaknetralan. Tidak jelasnya pengaturan dan tidak idealnya
lembaga yang berwenang dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala
desa dapat menimbulkan berbagai permasalahan. Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis tahapan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala desa
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan lembaga mana yang
paling ideal untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan kepala desa.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif
dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual
dan pendekatan kasus. Bahan hukum penelitian diperoleh dari bahan hukum
primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian ini yaitu : pertama, bahwa tahapan
penyelesaian perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa dilakukan secara
berjenjang mulai dari penyelesaian di tingkat Desa oleh Panitia Pemilihan Kepala
Desa Tingkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, kemudian di tingkat
Kabupaten oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten dan tahap
terakhir yaitu penyelesaian oleh Bupati/Walikota. Kedua, lembaga yang paling
ideal untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan kepala desa adalah sebuah
lembaga peradilan yang bersifat ad hoc yang bernama Mahkamah Penyelesaian
Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Desa. Mahkamah Penyelesaian Perselisihan
Hasil Pemilihan Kepala Desa merupakan pengadilan tingkat pertama dan terakhir
yang dibentuk oleh Bupati/Walikota, yang berkedudukan di kabupaten/kota untuk
menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan kepala desa, yang keanggotaannya
berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur keterwakilan pemerintah daerah
dan unsur masyarakat yang memenuhi syarat sebagai majelis hakim.
Kata Kunci: Pemilihan Kepala Desa, Perselisihan Hasil, Penyelesaian
Perselisihan
Item Type: | Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_master' not defined]) |
---|---|
Commentary on: | Eprints 0 not found. |
Divisions: | Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum |
SWORD Depositor: | Users 0 not found. |
Depositing User: | Users 0 not found. |
Date Deposited: | 22 Jan 2025 07:16 |
Last Modified: | 06 Feb 2025 07:14 |
URI: | https://repository.untad.ac.id/id/eprint/105370 |
Baca Full Text: | Baca Sekarang |