DEWI TISNAWATY (2023) ANALISIS PUTUSAN HAKIM TENTANG PERKARA TINDAK PIDANA PEMILU PADA PERKARA NOMOR 3/PID.SUS/2019/PN DGL DI PENGADILAN NEGERI DONGGALA. ['eprint_fieldopt_thesis_type_master' not defined] thesis, Universitas Tadulako.
Full text not available from this repository.Abstract
ABSTRAK
Dewi Tisnawaty Stb : D 102 20 096. “ Analisis Putusan Hakim Tentang Perkara Tindak Pidana Pemilu pada Perkara Nomor 3/PID.SUS/2019/PN DGL di Pengadilan Negeri Donggalaâ€, dibimbing Aminudin Kasim sebagai Pembimbing Utama dan Hamdan Rampadio sebagai Pembimbing Anggota,
Pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan (studi putusan nomor Nomor 3/Pid.Sus/2019/PN Dgl) didasarkan dalam beberapa unsur untuk menetapkan putusan akhir yang akan diambil. Menurut Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Hakim mempertimbangkan kasus tersebut memiliki beberapa unsur, yakni unsur setiap orang, Unsur dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang, dimana semuanya telah dijelaskan secara rinci. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Mengenai pertimbangan hakim menurut Penulis telah tepat dan benar namun masih memiliki kekeliruan disebabkan hakim dalam mempertimbangkan kasus tersebut hanya menjatuhkan pidana yang ringan seharusnya dan semestinya selain ada pidana pokok yang perlu diperberat hukumannya, seharusnya ada pidana tambahan semisal Terdakwa tidak dapat lagi menjadi penyelenggara pemilu.
Kata Kunci: Analisis, Putusan Hakim, Tindak Pidana Pemilu
Item Type: | Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_master' not defined]) |
---|---|
Commentary on: | Eprints 0 not found. |
Divisions: | Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum |
SWORD Depositor: | Users 0 not found. |
Depositing User: | Users 0 not found. |
Date Deposited: | 22 Jan 2025 07:16 |
Last Modified: | 06 Feb 2025 07:14 |
URI: | https://repository.untad.ac.id/id/eprint/105991 |
Baca Full Text: | Baca Sekarang |