Analisis Yuridis Kedudukan Alat Bukti Elektronik Dalam Tindak Pidana Penggelapan : Putusan Nomor 328/Pid.B/2022/PN PAL

MUH. HARDIMAS SYAHPUTRA (2024) Analisis Yuridis Kedudukan Alat Bukti Elektronik Dalam Tindak Pidana Penggelapan : Putusan Nomor 328/Pid.B/2022/PN PAL. Sarjana thesis, Universitas Tadulako.

Full text not available from this repository.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi dan mendapatkan gambaran
mengenai kedudukan alat bukti elektronik dalam pembuktian tindak pidana
penggelapan dengan menggunakan studi analisis dari putusan Nomor
328/Pid.B/2022/Pn Pal. Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis adalah
metode penelitian normatif atau penelitian kepustakaan dengan melakukan
pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan kasus.
Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yaitu, peraturan
perundang-undangan, sedangkan bahan hukum sekunder yaitu, terdiri atas
literatur-literatur hukum, jurnal hukum, ataupun artikel hukum yang memberikan
penjelasan terhadap penelitian hukum. Secara keseluruhan, penelitian bersifat
kualitatif dan disajikan secara deskriptif dan komprehensif. Analisis dilakukan
dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang relevan, dan serta
literatur terkait. Hasilnya bahwa pengaturan alat bukti elektronik sebagai alat
bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 UU ITE adalah alat bukti
yang sah selain yang ditentukan dalam pasal 184 KUHAP terkait alat-alat bukti
yang sah dalam peradilan pidana. Kedudukan alat bukti elektronik dalam tindak
pidana penggelapan berdasarkan putusan nomor 328/Pid.B/2022/Pn Pal. Tidak
diatur dalam KUHAP, namun mengenai alat bukti informasi elektronik dapat
mengacu pada Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU no. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan
Informasi dan Transaksi Elektronik, dimana informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik dan/atau hasil cetakannya merupakan alat bukti yang sah
sebagai perpanjangan dari alat bukti yang sah berdasarkan hukum acara pidana.
Pertimbangan hukum hakim terkait perkara nomor 328/Pid.B/2022/Pn Pal. Tidak
hanya berdasarkan pada peraturan perundang-undangan saja tetapi juga banyak
dilakukan pertimbangan-pertimbangan dari keterangan saksi, dakwaan penuntut
umum, keterangan terdakwa, serta alat bukti pendukungnya, tentunya hakim juga
mempertimbangkan dari aspek Non-Yuridis seperti melihat dari latar belakang
terdakwa, kondisi terdakwa, serta ke- imanan terdakwa sebagai umat beragama,
pertimbangan-pertimbangan ini dilakukan dalam memutus perkara demi terciptanya
suatu keadilan bagi setiap warga negara.
Kata Kunci : Alat Bukti Elektronik, Tindak Pidana, Penggelapan

Item Type: Thesis (Sarjana)
Commentary on: Eprints 0 not found.
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
SWORD Depositor: Users 0 not found.
Depositing User: Users 0 not found.
Date Deposited: 22 Jan 2025 07:16
Last Modified: 06 Feb 2025 07:14
URI: https://repository.untad.ac.id/id/eprint/106775
Baca Full Text: Baca Sekarang

Actions (login required)

View Item
View Item