MELLA YUSTICIA DEWI (2021) ANALISIS YURIDIS PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN YANG DI LAKUKAN OLEH ANAK (Studi Kasus Putusan Nomor 16/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Pal). Sarjana thesis, Universitas Tadulako.
Full text not available from this repository.Abstract
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1). Bagaimanakah Sanksi Pidana Terhadap Pencurian Dengan Pemberatan Yang Dilakukan Oleh Anak (Studi Kasus Putusan Nomor 16/Pid.Sus-Anak/2020/PN Pal)?. 2). Bagaimanakah Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Terhadap Pencurian Dengan Pemberatan Yang Dilakukan Oleh Anak (Studi Kasus Putusan Nomor 16/Pid.Sus-Anak/2020/PN Pal)?. Tujuan penelitian ini adalah untuk Mengetahui Sanksi Pidana Terhadap Pencurian Dengan Pemberatan Yang Dilakukan Oleh Anak (Studi Kasus Putusan Nomor 16/Pid.Sus-Anak/2020/PN Pal). Untuk Mengetahui Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Terhadap Pencurian Dengan Pemberatan Yang Dilakukan Oleh Anak (Studi Kasus Putusan Nomor 16/Pid.Sus-Anak/2020/PN Pal). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (normative law research) menggunakan studi normatif berupa gejala hukum. Hasil dan kesimpulan dalam penelitian ini adalah: Sanksi pidana terhadap pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh anak Muh. Sultan Prayoga Al. Yoga dalam perkara nomor 16/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Pal telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum telah sesuai dengan pasal-pasal yang dipersangkakan kepada terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pidana yaitu dari Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana telah terpenuhi. Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh anak dalam perkara nomor 16/Pid.Sus-Anak/2020/ PN.Pal, adalah sebagai berikut: Bahwa permohonan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum, Menjatuhkan pidana terhadap anak Muh. Sultan Prayoga Al. Yoga dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun. Bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Anak dan Penasihat Hukumnya tidak mengajukan keberatan. Memperhatikan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP Jo UU No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan. Maka Majelis Hakim Menyatakan anak Muh. Sultan Prayoga Al.Yoga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Pencurian dengan Pemberatan†sebagaimana dalam dakwaan tunggal. Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulan.
Kata Kunci: Anak; Pencurian Dengan Pemberatan.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Commentary on: | Eprints 0 not found. |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
SWORD Depositor: | Users 0 not found. |
Depositing User: | Users 0 not found. |
Date Deposited: | 22 Jan 2025 07:16 |
Last Modified: | 06 Feb 2025 07:14 |
URI: | https://repository.untad.ac.id/id/eprint/106784 |
Baca Full Text: | Baca Sekarang |