RIZKI DWI PUTRA (2024) Analisis Yuridis Perjanjian Bagi Hasil Tanah Pertanian Di Desa Binangga Kecamatan Marawola Kabupaten Sigi. Sarjana thesis, Universitas Tadulako.
Full text not available from this repository.Abstract
Pelaksanaan perjanjian bagi hasil merupakan cara bagi petani untuk dapat
menggarap tanah pertanian apabila tidak memiliki tanah untuk digarap. Wilayah Desa Binangga, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi yang sebagian besar
masyarakatnya bermata pencaharian sebagai petani melaksanakan perjanjian bagi
hasil tanah pertanian untuk dapat menggarap tanah milik orang lain. Permasalahan
dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah pelaksanaan perjanjian bagi hasil tanah pertanian di Desa Binangga dan Bagaimanakah proses penyelesaian sengketa pelaksanaan perjanjian bagi hasil tanah pertanian di Desa Binangga. Tujuan dari
penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian bagi hasil tanah pertanian
di Desa Binangga dan untuk mengetahui proses penyelesaian sengketa pelaksanaan
perjanjian bagi hasil tanah pertanian di Desa Binangga. Metode dalam penelitian
ini adalah penelitian hukum empiris dengan menggunakan data primer dan data
sekunder yang dianalisis secara kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa pelaksanaan perjanjian bagi hasil di Desa Binangga, Kecamatan Marawola,
Kabupaten Sigi masih berdasarkan pada kesepakatan dan kepercayaan yang
dilakukan secara lisan dan pembagiannya sesuai dengan kesepakatan para pihak.
Adapun proses penyelesaian sengketa antara pemilik tanah dan penggarap dilakukan melalui musyawarah mufakat untuk dapat ditemukan solusi
menyelesaikan sengketa yang terjadi.
Kata Kunci : Perjanjian, Bagi Hasil, Tanah Pertanian
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Commentary on: | Eprints 0 not found. |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
SWORD Depositor: | Users 0 not found. |
Depositing User: | Users 0 not found. |
Date Deposited: | 22 Jan 2025 07:16 |
Last Modified: | 06 Feb 2025 07:14 |
URI: | https://repository.untad.ac.id/id/eprint/106796 |
Baca Full Text: | Baca Sekarang |