ANALISIS YURIDIS TAFSIR KONSTITUSIONALITAS TERHADAP FRASE ORGANISASI ADVOKAT DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT

SOFYAN JOESOEF (2021) ANALISIS YURIDIS TAFSIR KONSTITUSIONALITAS TERHADAP FRASE ORGANISASI ADVOKAT DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT. ['eprint_fieldopt_thesis_type_master' not defined] thesis, Universitas Tadulako.

Full text not available from this repository.

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui Putusan
Mahkamah Konstitusi atas tafsir konstitusionalitas terhadap frase “ Organisasi
Advokat ” dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang
sifatnya otoritatif sebagai landasan yuridis, dan untuk mengetahui legal
consequences dari Putusan Mahkamah Konstitusi atas tafsir konstitusionalitas
terhadap frase “ Organisasi Advokat ” dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2003 tentang Advokat. Metode yang digunakan yaitu dengan melakukan
penelitian yang bersifat Yuridis Normatif ini menggunakan pendekatan undangundang,
kasus (putusan), historis, dan konseptual. Jenis bahan hukum bersumber
dari bahan hukum primer dan sekunder, yang dikumpulkan dengan cara
penelusuran/studi pustaka. Teknik analisis menggunakan metode deskriptif
analitis yang dalam proses penarikan kesimpulan dilakukan dengan cara logika
deduktif. Hasil penelitian ini memberikan kesimpulan, bahwa secara
konstitusional diberikan definisi yaitu Satu-satunya wadah profesi Advokat
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Advokat adalah satu-satunya
wadah profesi Advokat yang memiliki wewenang untuk melaksanakan pendidikan
khusus profesi Advokat [Pasal 2 ayat (1)], pengujian calon Advokat [Pasal 3 ayat
(1) huruf f], pengangkatan Advokat [Pasal 2 ayat (2)], membuat kode etik [Pasal
26 ayat (1)], membentuk Dewan Kehormatan [Pasal 27 ayat (1)], membentuk
Komisi Pengawas [Pasal 13 ayat (1)], melakukan pengawasan [Pasal 12 ayat (1)],
dan memberhentikan Advokat [Pasal 9 ayat (1), Undang-Undang Advokat. Atas
tafsir konstitusionalitas yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi tersebut telah
bersifat otoritatif dan wajib dijadikan sebagai landasan yuridis yang sifatnya
memaksa serta mengikat; dan akibat hukum (legal consequences) dari Putusan
Mahkamah Konstitusi atas tafsir konstitusionalitas terhadap frase “ Organisasi
Advokat ” dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yaitu,
dalam hal adanya wewenang yang melekat pada Organisasi Advokat yang diatur
berdasarkan undang-undang tersebut berada pada Perhimpunan Advokat
Indonesia (PERADI) sebagaimana dimaksud dalam Putusan-Putusan Mahkamah
Konstitusi.
Kata Kunci : Tafsir Konstitusional, Organisasi Advokat

Item Type: Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_master' not defined])
Commentary on: Eprints 0 not found.
Divisions: Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
SWORD Depositor: Users 0 not found.
Depositing User: Users 0 not found.
Date Deposited: 22 Jan 2025 07:16
Last Modified: 06 Feb 2025 07:14
URI: https://repository.untad.ac.id/id/eprint/106808
Baca Full Text: Baca Sekarang

Actions (login required)

View Item
View Item