NURROCHMAD ARDHIANTO (2024) ASPEK HUKUM KEADAAN KAHAR SERTA IMPLIKASINYA TERHADAP KONTRAK PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH. ['eprint_fieldopt_thesis_type_master' not defined] thesis, Universitas Tadulako.
Full text not available from this repository.Abstract
Tujuan penulisan ini untuk mengetahui dan menganalisis implikasi hukum peristiwa keadaan kahar terhadap kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah serta perlindungan hukum terhadap penyelenggara kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah. Penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan kontrak pengadaan barang dan jasa juga erat kaitannya dengan perstiwa keadaan kahar yang tentunya sangat berimplikasi dalam pelaksanaan pemenuhan prestasi. Selain itu, Negara berkewajiban memberikan perlindungan hukum bagi setiap pejabat pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan termasuk PPK untuk menjalankan fungsi administratif. Dalam hal keadaan kahar, perlunya dibuat satu aturan khusus dalam peraturan LKPP yang mengatur tentang konsep tersebut sehingga dapat dituangkan lebih rinci dalam kontrak baku. Selain itu, perlunya pemahaman oleh PPK sehubungan dengan konsep keadaan kahar agar kedepannya tidak salah dalam mengambil keputusan. Lebih lanjut, diperlukan pengoptimalan fungsi APIP dalam hal melaksanakan pengawasan intern di tataran pemerintahan serta penguatan LKPP sebagai suatu Lembaga independen yang berfungsi memberikan perlindungan hukum pada entitas pengadaan khususnya terhadap PPK.
Kata Kunci: Keadaan Kahar, Pengadaan Barang/Jasa, Pemerintah
Item Type: | Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_master' not defined]) |
---|---|
Commentary on: | Eprints 0 not found. |
Divisions: | Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum |
SWORD Depositor: | Users 0 not found. |
Depositing User: | Users 0 not found. |
Date Deposited: | 22 Jan 2025 07:16 |
Last Modified: | 06 Feb 2025 07:14 |
URI: | https://repository.untad.ac.id/id/eprint/107077 |
Baca Full Text: | Baca Sekarang |