ASPEK KONSTITUSIONALITAS HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

SUKIMAN (2020) ASPEK KONSTITUSIONALITAS HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945. Sarjana thesis, Universitas Tadulako.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK
Tulisan ini berjudul “Aspek Konstitusionalitas Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945” penulis akan menganalisis fungsi pengawasan dewan perwakilan Rakyat terkait pelaksanaan Hak angket didalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dengan sistem ketatanegaraan yang mengalami pergeseran dari sistem ketatanegaraan sebelumnya berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Maka pemisahan kekuasaan eksekutif-legislatif itu makin tegas adanya. secara konstitusional DPR memiliki hak yang melekat kepadanya. Salah satu hak yang dipunyai oleh Dewan Perwakilan Rakyat yaitu Hak Angket. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD pasal 79 ayat (3) bahwa “Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu Undang-Undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan”. Dalam menjalankan tugas-tugasnya DPR menjalankan fungsinya dengan menggunakan kewenangan yang dimilikinya, didalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dijelaskan tentang tugas-tugas DPR, yaitu mengawasi jalannya kinerja pemerintahan dengan menggunakan hak maupun kewajibannya. Dan adapun masalah hukum yang diangkat dalam penulisan ini yaitu:
Bagaimanakah fungsi pengawasan dewan perwakilan Rakyat terkait pelaksanaan Hak angket didalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945?
Fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat melalui hak angket dalam UUD 1945 sebenarnya sudah diatur baik secara materiil maupun formil didalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014, akan tetapi kadangkala DPR sering salah menafsirkan mengenai penerapan hak angket tanpa mengindahkan aturan-aturan didalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014.

Kata Kunci : Hak Angket, Fungsi Pengawasan DPR

Item Type: Thesis (Sarjana)
Commentary on: Eprints 0 not found.
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
SWORD Depositor: Users 0 not found.
Depositing User: Users 0 not found.
Date Deposited: 22 Jan 2025 07:16
Last Modified: 06 Feb 2025 07:14
URI: https://repository.untad.ac.id/id/eprint/107135
Baca Full Text: Baca Sekarang

Actions (login required)

View Item
View Item