RESKI AINUN MUTMAINNAH (2022) Eksekusi Hak Tanggungan Pada Bank BTN Di Kota Palu. Sarjana thesis, Universitas Tadulako.
Full text not available from this repository.Abstract
Reski Ainun Mutmainnah (D10117076), “ Eksekusi Hak Tanggungan Pada
Bank BTN di Kota Palu “ dengan dosen pembimbing Bapak Prof. Dr.
Sutarman Yodo, SH, MH selaku Dosen Pembimbing I dan Ibu Ratu Ratna
Komporot, SH, M.Hum Selaku Dosen Pembimbing II
Lembaga perbankan mempunyai peranan yang sangat kuat dalam
mendorong perputaran roda perekonomian bank BTN juga melakukan
penyaluran kredit yang dimana tidak selamanya berjalan lancar ada kala
terjadinya kredit macet. Salah satu upaya penyelamatan kredit yang dilakukan
bank BTN yaitu dengan melakukan eksekusi hak tanggungan untuk itu penelitian
ini bertujuan untuk mnegetahui dua hal, pertama pelaksanaan eksekuis hak
tanggungan pada bank btn di Kota Palu serta untuk mengetahui hambatan dalam
pelaksanaan eksekusi hak tanggungan pada bank btn di Kota Palu. Dalam
penelitian ini metode yang digunakan adalah metode penelitian empiris artinya
adalah mengutamakan data primer yang berasal dari penelitian lapangan. Dalam
penelitian di lapangan hasil yang diperoleh bahwa pelaksanaan eksekusi hak
tanggungan pada Bank BTN di Kota Palu dilakukan dengan cara penjualan
dibawah tangan dan parate eksekusi melalui pelelangan umum, dengan alasan
debitor cidera janji atau wanprestasi. Hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan
eksekusi hak tanggungan yaitu sebelum lelang dilakukan sulit mendapatkan calon
peserta lelang, objek hak tanggungan dikuasai oleh pihak ketiga dan tidak
bersedia meninggalkan atau mengosongkan objek hak tanggungan.
Kata Kunci: Bank BTN, Eksekusi, Hak tanggungan
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Commentary on: | Eprints 0 not found. |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
SWORD Depositor: | Users 0 not found. |
Depositing User: | Users 0 not found. |
Date Deposited: | 22 Jan 2025 07:16 |
Last Modified: | 06 Feb 2025 07:14 |
URI: | https://repository.untad.ac.id/id/eprint/109173 |
Baca Full Text: | Baca Sekarang |