Hak Asuh Anak Akibat Pembatalan Perkawinan (Studi Komparatif Hukum Islam Dan Hukum Perdata)

VINNY ALFIONITA (2024) Hak Asuh Anak Akibat Pembatalan Perkawinan (Studi Komparatif Hukum Islam Dan Hukum Perdata). Sarjana thesis, Universitas Tadulako.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK
Vinny Alfionita, D10119045, Hak Asuh Anak Akibat Pembatalan
Perkawinan (Studi Komparatif Hukum Islam Dan Hukum Perdata),
Pembimbing I : Dr. Susi Susilawati, S.HI, MH, Pembimbing II : Dewi
Kemalasari, SH.,M.Kn.
Pembatalan perkawinan merupakan tindakan pengadilan berupa keputusan yang
menyatakan bahwa perkawinan yang dilakukan itu dinyatakan tidak sah. Dari
pembatalan perkawinan tersebut dipermasalahkan ialah jika ada anak dari
perkawinan tersebut, maka bagaimana hak asuh anak itu, dimana hak asuh adalah
merupakan suatu kewajiban orang tua untuk memberikan pelayanan, melindungi,
mendidik, dan mengasuh anak hingga dewasa, baik dalam masa ikatan
perkawinan atau orang tua yang sudah cerai atau putus perkawinan, dimana dalam
artian tersebut adalah menjaga anak yang belum mampu mengatur dan merawat
diri sendiri serta belum mampu menjaga diri dari berbagai hal yang mungkin
membahayakan dirinya. Permasalahan dalam Penelitian ini adalah bagaimana hak
asuh anak akibat pembatalan perkawinan menurut hukum Islam dan hukum
perdata, dan bagaimanan perbandingan hak asuh anak akibat pembatalan
perkawinan menurut hukum Islam dan hukum perdata. Metode yang digunakan
dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Berdasarkan
permasalahan yang diangkat dapat disimpulkan bahwa hak asuh anak akibat
pembatalan perkawinan dalam perspektif hukum Islam dan perspektif hukum
perdata yang lebih berhak atas hak asuh anak adalah ibu. Persamaan hukum Islam
dan KUHPerdata menyebutkan anak yang lahir dari perkawinan yang telah di
batalkan, tetap dianggap anak yang sah dan yang paling berhak mengasuh anak
adalah ibu. Perbedaannya pada hukum Islam jika ibu dan ayah tidak mampu untuk
mengasuh anak, maka hak asuh akan diberikan kepada pihak ibu dan jika pihak
ibu tidak bisa hak asuh akan di alihkah ke pihak ayah. Sedangkan hukum perdata
hak asuh anak akan diberikan kepada siapa yang terdekat dan mampu dalam
mengasuh anak tersebut.
Kata kunci : Hak asuh anak, pembatalan perkawinan.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Commentary on: Eprints 0 not found.
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
SWORD Depositor: Users 0 not found.
Depositing User: Users 0 not found.
Date Deposited: 22 Jan 2025 07:16
Last Modified: 06 Feb 2025 07:14
URI: https://repository.untad.ac.id/id/eprint/111466
Baca Full Text: Baca Sekarang

Actions (login required)

View Item
View Item