APRUN MANGGAUP (2022) HAK MASYARAKAT HUKUM ADAT DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN KEPALA DESA. Sarjana thesis, Universitas Tadulako.
Full text not available from this repository.Abstract
ABSTRAK
Aprun Manggaup, D 101 16 366, Hak Masyarakat Hukum Adat Dalam
Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Desa, Tahun 2022, Pembimbing I: Rustam Paula, S.H., M.H, Pembimbing II: Leli Tibaka, S.H.,
M.H
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara Yuridis tentang Hak
Masyarakat Hukum Adat Dalam Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan
Kepala Desa, di Desa Sibowi Kecamatan Tanambulava Kabupaten Sigi dan 3
(tiga) desa yakni, di Desa Kolak, Desa Kalumbatan, Desa Apal Di Kabupaten
Banggai Kepulauan Provinsi Sulawesi Tengah. Pasal 18B ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945 Negara mengakui kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta
hak-hak tradisionalnya sepanjang masih ada dan sesuai dengan prinsip NKRI.
Pasal 18B ayat (2) tersebut memberikan penghormatan dan pengakuan terhadap
Desa yang memiliki hak-hak tradisional atau dalam istilah lain hak asal-usul.
Penyelenggaraan pemerintahan Desa di pimpin oleh Kepala Desa. Kepala Desa
dipilih secara langsung oleh rakyat sebagai wujud demokrasi atau kedaulatan
rakyat di Desa. Namun pemilihan tersebut memiliki potensi masalah salah satunya
adalah perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa sebagaimana yang tertuang pada
Pasal 37 ayat (6) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur bahwa
perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa diselesaikan oleh bupati/walikota. Hal
ini berpotensi tidak menyelesaikan masalah karena tidak sesuai dengan otonomi
asli Desa. Penelitian ini menggunakan metode Penelitian Hukum Normatif dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan,pendekatan konseptual dan
pendekatan kasus. Sumber data dalam penelitian ini berasal dari data sekunder
dan data tersier yang dianalisis secara yuridis kualitatif kemudian menarik
kesimpulan menggunakan silogisme proses berfikir deduktif untuk menarik
kesimpulan bersifat khusus. Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa melihat serta
menganalisis Pasal 37 ayat (6) UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang
merupakan payung hukum Peraturan Perundang-undangan dibawahnya tidak
sesuai dengan ketentuan Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Dengan
demikian Presiden dan DPR agar merubah ketentuan tersebut menjadi
penyelesaian perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa diselesaikan berdasarkan
asal-usul atau tradisi setempat sebagai musyawarah pertama dan utama.
Kata Kunci : Pemilihan, Perselisihan, Hak Asal Usul
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Commentary on: | Eprints 0 not found. |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
SWORD Depositor: | Users 0 not found. |
Depositing User: | Users 0 not found. |
Date Deposited: | 22 Jan 2025 07:16 |
Last Modified: | 06 Feb 2025 07:14 |
URI: | https://repository.untad.ac.id/id/eprint/111478 |
Baca Full Text: | Baca Sekarang |