FITRIANI (2024) Kajian Hukum Terhadap Perkara Penangkapan Ikan Ilegal Di Kabupaten Parigi Moutong (studi Kasus Putusan No 32/Pid.B/LH/2023/Pn Prg). Sarjana thesis, Universitas Tadulako.
Full text not available from this repository.Abstract
ABSTRAK
FITRIANI, D 101 19 078, Kajian Hukum Pidana Terhadap Penangkapan Ikan Seacara
Ilegal DI Kabupaten Parigi Moutong (Studi Kasus Perkara Nomor
32/Pid.B/LH/2023/PN.Prg), Pembimbing I: Jubair, Pembimbing II: Titie Yustisia
Lestari
Dalam penelitian ini terdapat dua rumusan masalah yaitu bagaimana penerapan hukum
pidana mateil atas pelaku tindak pidana penangkapan ikan ilegal dan bagaimana
pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana
penangkapan ikan ilegal dalam Putusan Nomor 32/Pid.B/LH/2023/PN.Prg. Adapun tujuan
dari penulisan skripsi ini untuk mengetahui penerapan hukum pidana materil atas perkara
tindak pidana penangkapan ikan secara ilegal dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan
putusan terhadap pelaku tindak pidana penangkapan ikan ilegal dalam Putusan Nomor
32/Pid.B/LH/2023/PN.Prg. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, sumber
penelitian bahan hukum normatif berasal dari bebarapa bahan hukum antara lain bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tensier. Dari penelitian yang di
lakukan diperoleh kesimpulan bahwa berdasarkan putusan perkara Nomor
32/Pid.B/LH/2023/PN.Prg,penerapan pidana kurang tepat dikarenakan ada pasal yang
lebih sesuai. Pertimbangan hakim pada perkara pidana Nomor 32/Pid.B/LH/2023/PN.Prg,
kurang tepat karena hakim tidak mempertimbangkan Pasal 100 C yang mengatur bahwa
pidana yang dijatuhkan khusus pada nelayan kecil.
Kata Kunci : Hukum Pidana, Penangkapan Ikan, Ilegal
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Commentary on: | Eprints 0 not found. |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
SWORD Depositor: | Users 0 not found. |
Depositing User: | Users 0 not found. |
Date Deposited: | 22 Jan 2025 07:16 |
Last Modified: | 06 Feb 2025 07:14 |
URI: | https://repository.untad.ac.id/id/eprint/115226 |
Baca Full Text: | Baca Sekarang |