MOH RAYMAWAN (2023) KAJIAN KRIMINOLOGIS TERHADAP PERDAGANGAN BAHAN BAKAR MINYAK SECARA ILEGAL (Studi Kasus Di Wilayah Kabupaten Parigi Mautong). Sarjana thesis, Universitas Tadulako.
Full text not available from this repository.Abstract
ABSTRAK
Moh Raymawan, D101 19 640, Kajian Kriminologis Terhadap Perdagangan Bahan Bakar Minyak Secara Illegal (Studi kasus Kabupaten Parigi Mautong), Tahun 2023, Pembimbing I : Jubair, Pembimbing II : Hj. Kartini Malarangan.
Fokus penelitian ini adalah tentang Perdagangan Bahan Bakar Minyak Secara Illegal tepatnya di Kabupaten Parigi Mautong Provinsi Sulawesi Tengah. Permasalahan dalam penelitian adalah apa saja bentuk Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Perdagangan Bahan Bakar Minyak Secara Illegal serta bagaimana Upaya Penanggulangan Perdagangan Bahan Bakar Minyak Secara Illegal. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis empiris, dengan menggunakan metode analisa kualitatif kemudian akan disimpulkan secara deskriptif. Berdasarkan permasalahan yang diangkat dapat disimpulkan bahwa faktor-faktor yang mendorong terjadinya kegiatan perdagangan Bahan Bakar Minyak secara Illegal yang terjadi di Wilayah Kabupaten Parigi Mautong yaitu kurangnya pengawasan dan sosialisasi, tidak adanya upaya tegas dari penegak hukum, faktor ekonomi, dan faktor lingkungan. Adapun upaya penanggulangan terhadap perdagangan Bahan Bakar Minyak secara ilegal yaitu Pre-emtif adalah upaya-upaya awal yang dilakukan oleh kepolisian untuk mencegah terjadinya kejahatan. upaya preventif guna untuk meningkatkan kesadaran hukum terhadap masyarakat, dan Upaya Represif guna untuk melakukan proses penegakan yang dilakukan oleh penegak hukum.
Kata Kunci : Kriminologi, Bahan Bakar Minyak, Ilegal
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Commentary on: | Eprints 0 not found. |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
SWORD Depositor: | Users 0 not found. |
Depositing User: | Users 0 not found. |
Date Deposited: | 22 Jan 2025 07:16 |
Last Modified: | 06 Feb 2025 07:14 |
URI: | https://repository.untad.ac.id/id/eprint/115270 |
Baca Full Text: | Baca Sekarang |