KAJIAN YURIDIS PUTUSAN BEBAS (VRIRJSPRAAK) NOMOR 5/PID.SUS-TPK/2019/PN PAL TENTANG AHLI YANG MEMBERIKAN KEAHLIAN PALSU

GUNTUR DESILA DWIYAN (2022) KAJIAN YURIDIS PUTUSAN BEBAS (VRIRJSPRAAK) NOMOR 5/PID.SUS-TPK/2019/PN PAL TENTANG AHLI YANG MEMBERIKAN KEAHLIAN PALSU. Sarjana thesis, Universitas Tadulako.

Full text not available from this repository.

Abstract

Guntur Desila Dwiyan/D10116094, Kajian Yuridis Putusan Nomor
5/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Pal dibawah bimbingan Jubair dan Harun Nyak
Itam Abu.
Rumusan masalah dalam dalam penelitian ini yaitu bagaimanakah
pertimbangan Majelis Hakim dalam Menjatuhkan putusan Bebas dalam
perkara Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Pal.? dan Apakah tepat Putusan
Bebas dalam Perkara nomor 5/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Pal.? Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui pertimbangan Majelis Hakim dalam
menjatuhkan putusan bebas dalam perkara Nomor 5/Pid.Sus-
TPK/2019/PN Pal. Serta untuk mengetahui Tepat atau tidak Putusan
Bebas dalam Perkara nomor 5/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pal. Penelitian ini
menggunakan metode Normatif, dan bahan hukum yang digunakan
merupakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan
hukum tersier yang kemudian diolah sesuai dengan rumusan masalah.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Pertimbangan Majelis Hakim
sehingga menjatuhkan putusan bebas dalam perkara Nomor 5/Pid.Sus-
TPK/2019/PN Pal didasarkan pada pertimbangan Ahli yang terangkum
dalam fakta-fakta persidangan, diantaranya Philipus M. Hadjon dalam
bukunya tentang Argumentasi Hukum berpendapat bahwa kesimpulan
atau pendapat yang Ahli sampaikan dalam persidangan membutuhkan
fakta-fakta empirik namun ditegaskan bahwa kesimpulan dan pendapat
yang Ahli sampaikan dalam persidangan bersifat non fakta. Sistematikan
penulisan pertimbangan putusan Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pal
telah sesuai Pasal 191 ayat (1) KUHAP. Dalam pertimbangannya Majelis
Hakim tidak menemukan fakta yang menunjukan bahwa Rudi Martinus S.E
melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut
Umum. Putusan bebas bagi Terdakwa Rudi Martinus, S.E dalam Putusan
Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2019/PN. Pal sudah tepat dan benar karena sesuai
Pasal 183 ayat (1) KUHAP hal ini didasarkan pada status Terdakwa
sebagai Ahli yang dihadirkan di pengadilan untuk dimintai pendapat
sesuai keahliannya terkait perkara yang diperiksa oleh Pengadilan.
Putusan bebas tersebut cukup tepat dan berkeadilan, sebab hal ini
merupakan kekeliruan yang sangat fatal yang dilakukan Penyidik dan
Penuntut Umum.
Kata Kunci: Putusan Bebas, Ahli, Pertimbangan Hakim,

Item Type: Thesis (Sarjana)
Commentary on: Eprints 0 not found.
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
SWORD Depositor: Users 0 not found.
Depositing User: Users 0 not found.
Date Deposited: 22 Jan 2025 07:16
Last Modified: 06 Feb 2025 07:14
URI: https://repository.untad.ac.id/id/eprint/115404
Baca Full Text: Baca Sekarang

Actions (login required)

View Item
View Item