KAJIAN YURIDIS TERHADAP PERKARA PERDAGANGAN ANAK UNTUK PROSTITUSI (studi Kasus Putusan Perkara Nomor 569/Pid.Sus/2023/PN.MKS)

ANDRIZAL LUKMAN (2024) KAJIAN YURIDIS TERHADAP PERKARA PERDAGANGAN ANAK UNTUK PROSTITUSI (studi Kasus Putusan Perkara Nomor 569/Pid.Sus/2023/PN.MKS). Sarjana thesis, Universitas Tadulako.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK
Andrizal Lukman, D101 20 007, KAJIAN YURIDIS TERHADAP
PERKARA PERDAGANGAN ANAK UNTUK PROSTITUSI (Studi Kasus
Putusan Perkata Nomor 569/Pid.sus/2023/PN Mks) Pembimbing I Ibu Vivi
Nur Qalbi, S.H., M.H. dan Pembimbing II, Ibu Titi Yustisia Lestari,
S,H.,M.H.
Penelitian Ini Bertujuan Untuk Memahami Bagaimana Penerapan Sanksi Pidana
Pada Perkara Perdagangan Anak Untuk Prostitusi Putusan Perkara Nomor
569/Pid.Sus/2023/PN Makassar Dan Untuk Menganalisis Bagaimana
Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Perkara Perdagangan
Anak Untuk Prostitusi Putusan Perkara Nomor 569/Pid.Sus/2023/PN Makassar.
Pada Penelitian Ini Penulis Menggunakan Metode Hukum Normatif Yaitu
Penelitian Ini Dalam Menganalisis Menggunakan Kajian Pustaka Atau Bahan
Kepustakaan Dengan Beberapa Bahan Hukum Sekunder Yang Digunakan Dalam
Penelitian Ini Yang Berguna Dalam Mengkaji Berdasarkan Isi Dokumen Dalam
Studi Putusan Perkara Nomor : 569/Pid.Sus/2023/PN Mks. Hasil Penelitian
Ini Menunjukkan Bahwa Terdakwa Terbukti Secara Sah Melakukan Tindak
Pidana Perdagangan Orang Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Perdagangan Orang Junto Pasal 55 KUHP. Majelis Hakim Dalam
Pertimbangannya Hanya Mengedepankan Keringanan Bagi Terdakwa Tanpa
Melihat Sisi Korban Yang Sudah Dirugikan Yang Seharusnya Terdakwa
Mendapatkan Hukuman Sesuai Yang Di Tuntutkan Oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dengan Melihat Aspek Sosiologis Korban Yang Dirugikan Berupa Para Korban
Akan Seringkali Merasa Kehilangan Kesempatan Untuk Mengalami
Perkembangan Sosial, Moral, Sering Dijadikan Bahan Perbandingan Dan Hinaan
Di Kalangan Masyarakat. Begitupun pada Pidana denda sebesar Rp. 120.000.000
yang apabila tidak bayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 Bulan
tidak menimbulkan efek jera bagi terpidana, harusnya berdasarkan Pasal 30 Ayat
(3) KUHP menjatuhkan pidana kurungan penganti selama 6 bulan, mengingat
uang sebesar Rp. 120.000.000 dengan pidana penjara 2 bulan tidak sebanding.
Kata Kunci : Perdagangan Orang, Pertimbangan Hakim, Penerapan Sanks

Item Type: Thesis (Sarjana)
Commentary on: Eprints 0 not found.
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
SWORD Depositor: Users 0 not found.
Depositing User: Users 0 not found.
Date Deposited: 22 Jan 2025 07:16
Last Modified: 06 Feb 2025 07:14
URI: https://repository.untad.ac.id/id/eprint/115418
Baca Full Text: Baca Sekarang

Actions (login required)

View Item
View Item