KEABSAHAN ALAT BUKTI SURAT SECARA ELEKTRONIK DALAM PERKARA PERDATA

PUTRI K. DATUAMAS (2024) KEABSAHAN ALAT BUKTI SURAT SECARA ELEKTRONIK DALAM PERKARA PERDATA. Sarjana thesis, Universitas Tadulako.

Full text not available from this repository.

Abstract

Pembimbing I: Abdul Karim Uddin, S.H.,M.H., Pembimbing II. Saharuddin
Djohas, S.H.,M.H., “Keabsahan Alat Bukti Surat Secara Elektronik Dalam
Perkara Perdata” Oleh : Putri K. Datuamas_D10120408.
Adanya penjatuhan putusan proses pembuktian mempunyai peran penting, karena
pada proses tahapan pembuktian merupakan tempat diajukannya bukti-bukti. Pada
perkara perdata surat elektronik seringkali menjadi alat bukti yang diajukan dalam
proses persidangan. Alat bukti adalah segala sesuatu yang dapat dipakai untuk
membuktikan. Dalam hukum acara perdata didasarkan oleh Pasal 164 HIR dan
284 RBg serta Pasal 1866 KUHPerdata. Penggunaan surat elektronik tidak luput
dari kemajuan zaman khususnya dalam teknologi. Untuk mendukung surat
elektronik menjadi alat bukti, dibutuhkan sebuah aturan yang mengatur keabsahan
surat elektronik sebagai alat bukti yakni Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008
Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang
Informasi Dan Transaksi Elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
bagaimana perkembangan kedudukan dan sahnya alat bukti surat elektronik dalam
sistem pembuktian perkara perdata. Metode penelitian yang digunakan yaitu
penelitian normatif, pengumpulan data dengan cara melakukan penelaahan
terhadap Undang-undang, buku, literatur yang berhubungan dengan masalah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa bukti elektronik hadiri seiringan dengan
perkembangan zaman di era digitalisi berbasis teknologi informasi. Kehadirannya
pun terkait dengan seluruh aspek kehidupan termasuk dalam dunia hukum dan
peradilan. Adapun hasil dari penelitian ini pengaturan surat elektronik sebagai alat
bukti dalam proses persidangan perkara perdata telah diakui dapat digunakan
sebagai alat bukti lewat hadirnya Undang-undang Informasi dan Transaksi
Elektronik yang secara spesifik diatur dalam pasal 5 dan kekuatan yang sama
dengan alat bukti lainnya dalam persidangan perkara perdata sesuai dengan yang
diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kata Kunci: Alat Bukti Surat, Secara Elektronik, Perkara Perdata

Item Type: Thesis (Sarjana)
Commentary on: Eprints 0 not found.
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
SWORD Depositor: Users 0 not found.
Depositing User: Users 0 not found.
Date Deposited: 22 Jan 2025 07:16
Last Modified: 06 Feb 2025 07:14
URI: https://repository.untad.ac.id/id/eprint/115841
Baca Full Text: Baca Sekarang

Actions (login required)

View Item
View Item