SYAVANO MUHAMMAD (2023) Keabsahan Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Melalui Financial Technology. Sarjana thesis, Universitas Tadulako.
Full text not available from this repository.Abstract
Syavano Muhammad, D101 18 962, Keabsahan Perjanjian Pinjam Meminjam
Uang Melalui Financial Technology, Pembimbing I : Nasrum, SH, MH,
Pembimbing II : Rahmia Rachman S.H.,M.Kn.
Pada masa perkembangan ekonomi digital, masyarakat terus melakukan
pengembangan inovasi terkait dengan sarana prasarana sektor keuangan.
Perubahan signifikan terlihat pada lembaga keuangan yang berkembang dari
waktu ke waktu, khususnya di sektor non perbankan. Hal ini ditandai dengan
hadirnya layanan pinjam meminjam uang berbasis Financial Technology
(FinTech). Namun hal ini banyak menimbulkan masalah terutama terkait dengan
keabsahan perjanjiannya. Sehingga tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui
permasalahan terkait dengan keabsahan perjanjian pinjam meminjam uang
melalui Financial Technology, Kedua untuk mengetahui bentuk perlindungan
hukum bagi para pihak dalam perjanjian pinjam meminjam uang melalui Financial
Technology. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan
menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-
undangan yang berhubungan dengan penelitian. Berdasarkan permasalahan yang
diangkat dapat disimpulkan bahwa keabsahan perjanjian pinjam meminjam uang
melalui Financial Technology sama halnya dengan kontrak konvensional yakni
harus memenuhi syarat sahnya perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata
agar mengikat secara hukum dan berlaku sebagai undang-undang. Selanjutnya
mengenai bentuk perlindungan hukum bagi para pihak yang terdapat dalam
perjanjian pinjam meminjam uang melalui Financial Technology meliputi
perlindungan preventif dan represif yang diatur dalam POJK No.77/POJK.01/2016
tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi Informasi. Untuk
perlindungan hukum preventif ketentuannya bersifat pencegahan diantaranya
mengenai batas pinjaman,mitigasi risiko,standar operasional,besaran suku bunga
pinjaman,hingga pusat data dan pusat pemulihan bencana, dan untuk
perlindungan hukum represif ketentuannya bersifat perlindungan pasca terjadinya
sengketa diantaranya mengenai penyediaan rekam jejak audit,standar opersional
terkait penyampaian dan penyelesaian aduan, dan ketentuan mengenai wajib
membuat laporan ke OJK apabila terdapat pengaduan oleh pengguna.
Kata Kunci : Keabsahan, Perjanjian, Pinjam meminjam uang, Financial
Technology
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Commentary on: | Eprints 0 not found. |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
SWORD Depositor: | Users 0 not found. |
Depositing User: | Users 0 not found. |
Date Deposited: | 22 Jan 2025 07:16 |
Last Modified: | 06 Feb 2025 07:14 |
URI: | https://repository.untad.ac.id/id/eprint/115844 |
Baca Full Text: | Baca Sekarang |