NI KOMANG CINTA DEWI (2022) Kedudukan Anak Astra (anak Di Luar Kawin) Dalam Hukum Waris Adat Bali(studi Kasus Di Desa Sausu Peore). Sarjana thesis, Universitas Tadulako.
Full text not available from this repository.Abstract
KEDUDUKAN ANAK ASTRA (ANAK DI LUAR KAWIN) DALAM
HUKUM WARIS ADAT BALI (STUDIKASUS DI DESA SAUSU PEORE)
PENULIS PERTAMA : NI KOMANG CINTA DEWI
PENULIS KEDUA : 1. H. MUH RUSLI AYUB S.H, M.H
2. ABRAHAM KEKA S.H, Mhum
ABSTRAK
Masyarakat Indonesia terdiri dari beraneka ragam suku bangsa dan agama, serta
adat istiadat yang dikenal mempunyai tata cara sistem norma budaya yang
berbeda antara satu dengan yang lain. Khususnya bagi umat hindu di bali,
mempunyai tradisi dan tata cara pelaksanaan pernikahan. (pewiwehan). Tak
jarang pula di temukan masyarakat yang mempunyai anak di luar dari perkawinan
yang sah. Tulisan ini dilakukan untuk mengetahui tentang bagaimana kedudukan
hukum anak astra menurut hukum adat bali dan bagaimana hak mewaris anak
astra dalam hukum adat bali Di desa sausu peore. Masyarakat hindu bali di desa
sausu peore mengenal dua macam istilah untuk penyebutan anak luar kawin yaitu
anak bebinjat (anak luar kawin, biasanya tidak di akui dan tidak di ketahui
bapaknya.) dan anak astra (anak luar kawin, dimana kasta si laki-laki yang
menurunkan lebih tinggi dari pada kasta ibunya. Dalam hal ini bapak anak ini di
ketahui tetapi tidak di laksanakan perkawinan yang sah). Anak yang lahir dari
suatu perkawinan yang tidak sah dalam masyarakat adat bali di kenal sebagai anak
astra. kedudukan anak astra di dalam lingkungan masyarakat adat bali hanya
memiliki hubungan keperdataan dengan keluarga ibunya saja, sedangakan dari
keluarga besar ayahnya tidak meniliki hubungan keperdataan, akan tetapi jika di
lihat dari segi hukum adat anak astra akan tetap dilindungi oleh hukum adat di
desa itu sendiri contoh perlindunganya jika suatu saat anak astra melakukan suatu
pernikahan atau pewiwahan dia akan tetap mendapatkan pengurus, tandatangan,
dan stempel saat melakukan pengurusan berkas dan lain sebagainya. Dalam
hukum waris adat bali anak astra tidak berhak menjadi ahli waris dari ayahnya
atau keluarga dari ayah biologisnya, oleh karena itu anak astra hanya berhak
menjadi ahli waris dari harta ibunya saja. Akan tetapi ada kebijakan atau kearifan
dalam hukum adat Bali yang disebut dengan Jiwa Dhana, yaitu sebuah pemberian
atau semacam hibah dari pihak ayah, keluarga ayah dan dari ayahnya sendiri
dengan ketentuan tidak boleh merugikan ahli waris. Maksimal dari pemberian
Jiwa Dhana ini ialah 1/3 dari bagian seorang anak sah jumlah harta warisan.
Kata Kunci : Kedudukan Hukum Anak, Asra ( Anak di Luar Kawin), Hukum
Waris Adat Bali
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Commentary on: | Eprints 0 not found. |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
SWORD Depositor: | Users 0 not found. |
Depositing User: | Users 0 not found. |
Date Deposited: | 22 Jan 2025 07:16 |
Last Modified: | 06 Feb 2025 07:14 |
URI: | https://repository.untad.ac.id/id/eprint/116233 |
Baca Full Text: | Baca Sekarang |