ANDI BADRIS (2024) KEDUDUKAN KETERANGAN AHLI SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM TINDAK PIDANA. Sarjana thesis, Universitas Tadulako.
Full text not available from this repository.Abstract
ABSTRAK
Andi Bandris D 101 18 017, Kedudukan Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti
Dalam Tindak Pidana, Pembimbing I : Syachdin. Pembimbing II : Andi Intan
Purnamasari.
Sebagai negara hukum, Indonesia menempatkan warga negara dalam
kedudukan yang sama dalam hukum sebagaimana ditegaskan pada Pasal 27
ayat UUD 1945. Tujuan dari hukum acara pidana adalah untuk mencari dan
mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materiil, ialah
kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan
menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat dan dengan
tujuan untuk mencari siapakah pelaku yang dapat didakwakan melakukan suatu
pelanggaran hukum selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari
pengadilan guna menentukan apakah terbukti bahwa suatu tindak pidana telah
dilakukan dan apakah orang yang didakwa itu dapat dipersalahkan. Untuk
memperoleh suatu kebenaran atas suatu peristiwa pidana yang terjadi
diperlukan suatu proses kegiatan yang sistimatis dengan menggunakan ukuran
dan pemikiran yang layak dan rasional.
Metode yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif yaitu dengan
mengkaji atau menganalisis norma hukum berupa bahan-bahan hukumprimer,
bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier agar dapat menjawab setiap
permasalahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan keterangan ahli
sebagai alat bukti itu sama dengan saksi lainnya yaitu sebagai alat bukti yang sah
menurut undang-undang sesuai Pasal 184 KUHAP. Kekuatan pembuktian seorang
ahli dapat dilihat saat proses pengangkatan sumpah sebelumnya, serta
keterangan seorang ahli tidak dapat menjadi alat bukti yang mutlak akan tetapi
harus disertai dengan alat bukti lain dalam proses pembuktiannya. Dalam hal ini
hakim mempunyai keyakinan menyertakan pertimbangan keterangan ahli atau
tidak dalam pengambilan keputusan untuk mencari kebenaran materiil.Pada
pembuktian perkara pidana, keterangan ahli mempunyai kekuatan pembuktian
bebas dan nilai pembuktiannya tergantung kepada keyakinan hakim.
Kata Kunci: Keterangan Ahli, Alat Bukti, Tindak Pidana.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Commentary on: | Eprints 0 not found. |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
SWORD Depositor: | Users 0 not found. |
Depositing User: | Users 0 not found. |
Date Deposited: | 22 Jan 2025 07:16 |
Last Modified: | 06 Feb 2025 07:14 |
URI: | https://repository.untad.ac.id/id/eprint/116286 |
Baca Full Text: | Baca Sekarang |